Dana Desa Pematang Kuala Rp 2 Miliar Lebih Sejak TA 2023–2024 Diduga Dikorupsi, Publik Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Serdang Bedagai – AswinNews.com —
Pengelolaan Dana Desa di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, memasuki fase krisis kepercayaan publik.

Hal ini mencuat menyusul dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Berdasarkan data resmi pemerintah, Desa Pematang Kuala tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp 951.029.000 pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp 1.150.358.000 pada Tahun Anggaran 2024. Besarnya anggaran tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat hingga penggiat antikorupsi, karena dinilai tidak sebanding dengan realisasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lapangan.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pematang Kuala yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap penggunaan Dana Desa tersebut.

“Anggaran Dana Desa yang begitu besar, hingga mencapai Rp 2 miliar lebih, saya duga tidak sesuai dengan ekspektasi dan realita di lapangan. Baik itu program pemberdayaan masyarakat, penyuluhan pertanian, peternakan, maupun perikanan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pada Tahun Anggaran 2023 tercatat anggaran penyuluhan pertanian, peternakan, dan perikanan sebesar Rp 103.689.200, serta pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 70 juta untuk kegiatan kelompok kesenian dan kebudayaan tingkat desa. Namun, menurutnya, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya rapat, bimbingan, ataupun sosialisasi terkait kegiatan tersebut.

“Kalau memang ada kegiatan sosialisasi pertanian, peternakan, atau perikanan, kami tidak pernah diberitahu. Tidak ada undangan, tidak ada pelatihan, dan perkembangan desa juga biasa-biasa saja, tidak ada yang signifikan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 60 juta untuk pengadaan rambu-rambu jalan pada Tahun Anggaran 2024.

Menurut pengakuannya, hingga kini ia tidak pernah melihat fisik rambu-rambu tersebut di wilayah desa.

“Saya juga tidak tahu apakah rambu-rambu itu memang ada atau bentuknya seperti apa. Setahu saya, di desa kami tidak terlihat adanya pemasangan rambu jalan yang dimaksud,” tegasnya.

Atas dasar itu, masyarakat Desa Pematang Kuala mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa. Mereka menilai terdapat dugaan kuat bahwa penggunaan Dana Desa lebih dari Rp 2 miliar tersebut tidak sesuai dengan fakta dan realitas di lapangan.

Pertanggungjawaban Diduga Hanya di Atas Kertas
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh jurnalis AswinNews.com pada 30 Desember 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, jurnalis meminta penjelasan secara rinci terkait:
Lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan
Bentuk hasil (output) kegiatan
Mekanisme pelaksanaan
Peran Tim Pelaksana Kegiatan
Dokumen pendukung kegiatan
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Pematang Kuala belum memberikan klarifikasi atau tanggapan apa pun terkait permintaan konfirmasi tersebut.

🖊️ Laporan Jurnalis: Tri Juliadi
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *