🖋️ Jurnalis: FA / Alvin
📷 Kontributor: Tim Investigasi BBM Bersubsidi Sidoarjo
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Sidoarjo – AswinNews.com
Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak yang kian mengkhawatirkan. Armada pengangkut solar subsidi Mitsubishi L300 bernopol S 9596 HK, yang sebelumnya diamankan aparat, kini tidak diketahui keberadaannya, memunculkan tanda tanya besar terhadap penanganan hukum perkara tersebut.
Peristiwa ini bermula pada 23 Desember 2025, ketika Polsek Krian mengamankan armada L300 yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal. Namun, alih-alih menjadi pintu masuk pembongkaran jaringan, kasus ini justru diwarnai dengan hilangnya barang bukti utama.
Armada Dilimpahkan, Lalu Menghilang
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota kepolisian berinisial FJ menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.
“Armada sudah dilimpahkan ke Polres Sidoarjo, silakan ditanyakan ke Polres,” ujar FJ singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, keberadaan fisik armada tersebut tidak dapat ditunjukkan, tidak ada keterangan resmi mengenai status hukumnya, dan belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik. Tidak ada konferensi pers, tidak ada rilis resmi, dan tidak ada kejelasan prosedural mengenai pengamanan barang bukti.
Sopir Disebut, Dugaan Jaringan Terorganisir Menguat
Tim investigasi AswinNews.com memperoleh keterangan dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keselamatan. Sumber tersebut menyebut bahwa armada L300 S 9596 HK dikemudikan oleh seseorang bernama Zupan.
Menurut pengakuan yang disampaikan sumber, Zupan disebut hanya berperan sebagai sopir lapangan, dan menjalankan perintah dari seseorang bernama Rony.
“Zupan mengaku diperintah Rony untuk melakukan ‘cek ombak’ di wilayah Krian,” ungkap sumber tersebut.
Istilah “cek ombak” dalam konteks distribusi BBM ilegal kerap digunakan untuk menggambarkan aktivitas pemetaan kondisi lapangan, termasuk pengawasan aparat dan tingkat keamanan distribusi. Jika keterangan ini benar, maka dugaan kuat mengarah pada praktik terorganisir, bukan tindakan individu semata.
Armada tersebut dilaporkan belum sempat menyelesaikan aktivitasnya karena lebih dulu diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Krian.
Barang Bukti Raib, Akuntabilitas Dipertanyakan
Hilangnya armada yang telah diamankan aparat bukan sekadar persoalan administratif. Dalam perspektif hukum, hal ini menyangkut pengelolaan barang bukti, transparansi penyidikan, serta integritas penegakan hukum.
BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kecil—petani, nelayan, pelaku UMKM, dan angkutan rakyat. Ketika distribusinya diduga diselewengkan, dan barang bukti penindakan justru menghilang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Publik Menunggu Jawaban
Sejumlah pertanyaan kini mengemuka dan menuntut jawaban terbuka:
- Di mana keberadaan armada L300 S 9596 HK saat ini?
- Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti?
- Apakah proses hukum masih berjalan atau justru terhenti?
- Apakah ada pihak lain yang terlibat dan belum tersentuh?
Sorotan ke Propam dan Pengawasan Internal
Kasus ini menempatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) pada titik krusial. Publik menanti apakah pengawasan internal Polri akan turun tangan secara aktif untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur, pembiaran, atau penyimpangan kewenangan dalam penanganan perkara ini.
AswinNews.com menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya cara memutus rantai mafia BBM bersubsidi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi kepada aparat terkait. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus terduga dan belum berkekuatan hukum tetap. AswinNews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini secara berimbang dan bertanggung jawab.
![]()
