Dugaan Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar

Penulis: Hayat | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

TANGGAMUS | Aswinnews.com
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap FH dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., serta Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.

Kapolres menjelaskan, penangkapan FH dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabat tersangka yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025, terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada kegiatan pekerjaan fisik.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.

“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” jelas Kapolres.

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih 10 bulan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi dan laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan memperkaya diri sendiri.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kesempatan pengembalian kerugian negara telah diberikan, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.

“Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana terhadap tersangka yakni penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara.

“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *