🖋️ Penulis: HEN’S
📷 Kontributor: DPP FOSTRAM
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com (Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, Ter-Update)
Deli Serdang – AswinNews.com
Minggu, 23 November 2025
Dewan Pimpinan Pusat Forum Studi Transparansi Masyarakat dan Hak Asasi Manusia (DPP FOSTRAM) menggelar pertemuan strategis untuk membahas dugaan penggunaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah yang selama ini diduga memicu konflik agraria dan sengketa lahan di berbagai daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum DPP FOSTRAM Hendro S, jajaran pengurus, serta sejumlah narasumber, di antaranya Dr. Kholilul (akademisi dan mediator) dan Penebar Gemilang Harahap, S.H., advokat asal Batam.
Bahas Dugaan Penyalahgunaan HGU
Dalam pertemuan itu, FOSTRAM mengungkapkan keprihatinan atas maraknya dugaan penggunaan sertifikat HGU palsu atau bermasalah, yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat.
Menurut FOSTRAM, praktik tersebut diduga telah memicu:
Konflik pertanahan berkepanjangan
Benturan sosial antar masyarakat
Hilangnya rasa keadilan dan kepastian hukum
Korban jiwa akibat sengketa lahan
FOSTRAM menilai terbongkarnya dugaan praktik ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan secara menyeluruh.
Potensi Kerugian Negara

Sekretaris dan Bendahara DPP FOSTRAM, yang juga praktisi hukum Ruditiono, S.H., menyebut potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan bermasalah ini diperkirakan mencapai “nilai 12 digit”, yang berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara dari pemanfaatan lahan yang tidak sah.
Sementara itu, Penebar Gemilang Harahap, S.H. menyatakan bahwa jika penyelidikan oleh kejaksaan dilakukan secara serius dan menyeluruh, kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik berskala nasional.
Soroti Penahanan Dua Mantan Pejabat Pertanahan
FOSTRAM juga menyoroti fakta hukum terbaru, yakni penahanan dua mantan pejabat kantor pertanahan tingkat kabupaten dan provinsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Menurut mereka, hal tersebut memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur dalam penggunaan sertifikat bermasalah.
FOSTRAM menilai, langkah tersebut harus diikuti dengan pengusutan menyeluruh terhadap pihak lain yang diduga terlibat, baik dalam bentuk:
Penyalahgunaan kewenangan
Pembiaran
Kelalaian administratif
Desakan Reformasi Tata Kelola Pertanahan
DPP FOSTRAM mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi telah menyentuh aspek:
Hak masyarakat
Ketertiban umum
Citra negara dalam penegakan hukum
Integritas pelayanan publik
FOSTRAM berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia pertanahan dan mendorong pembenahan total sistem penerbitan, audit, serta pengawasan sertifikat HGU di Indonesia.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan pernyataan dari DPP FOSTRAM. Istilah “dugaan”, “diduga”, dan “berpotensi” digunakan sesuai kaidah jurnalistik untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah. Redaksi AswinNews.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
![]()
