Penulis: Yoseph | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
Purwakarta, Aswinnews.com — Pembangunan drainase di Jalan KK Singawinta, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Saat tim Aswinnews melakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan papan proyek maupun kehadiran pengawas dari pihak penyedia jasa. Di lapangan hanya terlihat tiga orang pekerja tanpa perlengkapan APD yang memadai.
Salah satu pegawai DPUTR Purwakarta, Yaya, yang ditemui di lokasi, mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.
“Saya tidak tahu persis, Pak. Saya hanya bertugas membawa alat berat,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa pemasangan box culvert tidak dilengkapi Lean Concrete (LC).
“Seharusnya pakai LC, Pak. Nanti yang tidak rata dengan bahu jalan akan saya urug dan dibentuk lagi,” tambahnya.
Sementara itu, pengawas dari Dinas PUPR, Agung, mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah.
“Langsung saja konfirmasi ke Pak Kabid, Pak Rahmat Amin. Saya tidak tahu apa-apa soal pekerjaan ini,” ucapnya singkat.
Tokoh Masyarakat: Gorong-Gorong Tidak Layak Bila Di Atas Permukaan Jalan
Tokoh masyarakat Purwakarta, H. Egi Soeryo, turut mempertanyakan kualitas konstruksi proyek tersebut.
“Gorong-gorong itu seharusnya berada di bawah jalan. Bagaimana bisa gorong-gorong malah lebih tinggi dari permukaan jalan? Kedalaman drainase 1,5 meter, tapi konstruksinya seperti tidak mengikuti standar teknis,” tegasnya.
Kabid Tidak Memberikan Tanggapan
Kabid DPUTR Purwakarta, Rahmat Amin, ketika dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp mengenai proyek drainase ini, tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Proyek Tanpa Papan Informasi Berpotensi Jadi Proyek “Siluman”
Ketiadaan papan kegiatan pada proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius karena menutup akses publik terhadap informasi. Hal ini menimbulkan sejumlah dugaan:
- Tidak Transparan
- Masyarakat tidak mengetahui:
- sumber anggaran,
- besaran biaya,
- nama pelaksana,
- dan jangka waktu pengerjaan.
- Indikasi Proyek “Siluman”
Proyek tanpa papan informasi terkesan disembunyikan dan rawan praktik tidak prosedural.
- Rawan Kualitas Buruk
Tanpa pengawasan publik, potensi pekerjaan tidak sesuai standar teknis semakin besar.
- Celah Penyalahgunaan Anggaran
Minimnya transparansi membuka ruang bagi praktik korupsi atau penyimpangan wewenang.
Dasar Hukum yang Dilanggar
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi proyek pembangunan.
Perpres No. 70 Tahun 2012 & aturan pengadaan barang/jasa lainnya
Mengharuskan setiap proyek menggunakan anggaran negara memasang papan kegiatan berisi detail proyek.
UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur standar pelaksanaan dan transparansi kegiatan konstruksi.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
