Athia: “Ini Klarifikasi Publik dan Permohonan Perlindungan Hukum”
Penulis: Dopenius Gulo
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
Kuantan Singingi, Aswinnews.com —
Wartawan sekaligus pemilik akun TikTok @athia.tim.investigasi, Athia, resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait beredarnya bukti transfer atas namanya serta tuduhan tidak berdasar yang mengaitkannya dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pernyataan ini juga dibuat sebagai klarifikasi publik, dokumentasi formal, dan permohonan perlindungan hukum, menyusul berbagai bentuk tekanan, intimidasi, hingga dugaan upaya pembungkaman terhadap dirinya dan keluarga selama menjalankan tugas jurnalistik investigatif.
I. Kronologi Peristiwa
- Laporan Awal Warga (Juli 2025)
Sejak awal Juli 2025, Athia menerima laporan masyarakat berupa rekaman video, foto, dan koordinat lokasi terkait dugaan aktivitas PETI di:

Desa Pantai
Desa Lubuk Ramo
Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
- Informasi dari Warga dan Aparat
Beberapa warga dan dua anggota aparat penegak hukum memberikan keterangan mengenai dua nama yang diduga bertindak sebagai pengurus lapangan PETI, yakni Tomi dan Rizal. Informasi ini diterima dalam rangka proses jurnalistik.
- Pemberitaan Viral
Pemberitaan terkait PETI dipublikasikan mulai 1 Juli 2025 dan menjadi viral di berbagai platform media. Namun hingga September 2025, warga menyebutkan belum ada tindakan penegakan yang signifikan.
- Transfer Uang dari Anggota Intel Polsek Kuantan Mudik
Pada 19 September 2025, Athia menghubungi seorang anggota Intel Polsek Kuantan Mudik bernama Sandra untuk meminta klarifikasi perkembangan penanganan PETI.
Sandra kemudian meminta nomor rekening dengan alasan “uang rokok” dan mentransfer Rp300.000.
Athia menegaskan tidak mengetahui maksud lain dari pengiriman tersebut.
- Bukti Transfer Disebarkan Tanpa Sensor
Pada November 2025, bukti transfer tersebut beredar di TikTok dan dipublikasikan oleh beberapa akun, di antaranya:
- @ary_anggesta
- @babygirls_0303
- @bismaalayman
- @biw4gd
Bukti itu diunggah tanpa sensor, sehingga berpotensi merugikan nama baik dan keamanan pribadi Athia.
- Tuduhan Fitnah
Salah satu akun menuduh Athia menerima setoran dari pemain PETI dan menggunakan pemberitaan untuk menekan pihak tertentu. Athia telah meminta klarifikasi, namun tidak mendapat respons.
- Klarifikasi Athia kepada Sandra
Athia menanyakan asal-usul uang, alasan bukti transfer tersebar, dan apakah Sandra mengenal akun-akun penyebar.
Sandra membantah mengenal akun tersebut dan kembali menyebut bahwa pengurus lapangan PETI adalah Tomi dan Rizal.
Athia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan dua nama tersebut.
- Aktivitas PETI Meningkat Tajam
Berdasarkan laporan masyarakat:
Juli: belasan rakit
September: ±50 rakit
November: diduga mencapai ±300 rakit + alat berat
Masyarakat juga melaporkan adanya dugaan pungutan mingguan oleh pihak tertentu. Athia menegaskan informasi ini hanya disampaikan sebagaimana diterima, bukan kesimpulan hukum.
- Razia Tidak Efektif
Meski ada razia gabungan, aktivitas PETI dilaporkan tetap beroperasi pada hari berikutnya.
- Intimidasi terhadap Jurnalis
Athia mengungkap dirinya dan keluarga mengalami:
- intervensi
- intimidasi
- hinaan
- tekanan
- kunjungan langsung pihak yang terganggu pemberitaan
Situasi ini menyebabkan trauma bagi keluarga.
II. Pernyataan Resmi Athia sebagai Wartawan
- Athia bekerja berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjalankan fungsi kontrol sosial, verifikasi fakta, dan pelayanan informasi publik.
- Semua pemberitaan dibuat berdasarkan laporan warga, video, foto, bukti lokasi, dan keterangan sumber kredibel.
- Transaksi Rp300.000 dari Sandra adalah fakta yang dapat diverifikasi, namun Athia tidak mengetahui alasan penyebaran bukti tersebut oleh pihak lain.
- Tuduhan bahwa dirinya menerima setoran dari pemain PETI atau menggunakan pemberitaan untuk mengancam pihak tertentu adalah fitnah, tidak berdasar, dan merusak marwah profesi pers.
- Athia meminta pihak Kepolisian, TNI, instansi daerah, dan kementerian terkait untuk:
mengusut aktivitas PETI
menindak pemodal dan oknum terlibat
memeriksa penyebaran bukti transfer
memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis
III. Landasan Hukum
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): hak memperoleh & menyebarluaskan informasi
Pasal 4 ayat (3): jaminan tidak ada penyensoran
Pasal 8: perlindungan hukum bagi wartawan
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
- UU ITE (UU No. 11/2008 jo. 19/2016)
Pasal 27 ayat (3): pencemaran nama baik
Pasal 29: ancaman melalui media elektronik
- KUHP Pasal 310–311 — pencemaran nama baik & fitnah
- UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) — larangan PETI & sanksi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
IV. Permintaan Tindakan Resmi
Athia meminta:
- Penyelidikan menyeluruh atas aktivitas PETI di Desa Pantai & Desa Lubuk Ramo.
- Penyelidikan terkait peredaran bukti transfer.
- Pemeriksaan terhadap akun TikTok yang menyebarkan data pribadi & fitnah.
- Perlindungan hukum dari TNI–POLRI akibat ancaman terhadap dirinya dan keluarga.
- Penindakan tegas terhadap pemodal, pengurus lapangan, dan oknum pembacking PETI.
V. Penutup
Athia menegaskan bahwa seluruh investigasi dilakukan berdasarkan data dan laporan masyarakat. Ia berkomitmen tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan hukum, serta berharap dukungan masyarakat dan perlindungan negara agar dirinya dan keluarga dapat hidup dengan aman.
Hormat saya,
Athia
Wartawan & Pemilik Akun TikTok @athia.tim.investigasi
Redaksi Aswinnews.com
![]()
