🖋️ Penulis: R. Nita
📍 Wartawan DPC Aswinnews.com Jombang
📅 Jombang, 4 Oktober 2025
📌 Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com | Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update
Jombang – Aswinnews.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Dedi Setiawan, warga setempat. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi S 4286 PT miliknya terparkir di depan rumah, dengan kunci masih tertinggal di dasbor. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk melakukan aksinya.
Pelaku berinisial MG dan FAJ, keduanya merupakan warga Kesamben dan diketahui residivis kasus serupa. MG sebelumnya pernah dihukum 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus pencurian, sementara FAJ juga pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan karena tindak pidana pencurian sepeda motor.

Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, kedua pelaku menjual hasil curian tersebut secara daring (online). Transaksi dilakukan di wilayah Mojokerto, tempat polisi kemudian melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor.

“Dua motor kami amankan. Satu merupakan hasil curian dan satu lagi digunakan pelaku sebagai sarana untuk berkeliling mencari target,” jelas AKP Margono.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, motor milik korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga. Istri korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah cepat menangkap pelaku dan mengembalikan motor kami,” ujar istri korban dengan haru.
📝 Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka, karena hal tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang kunci ganda pada kendaraan bermotor.
Selain penegakan hukum yang tegas, dibutuhkan pula peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kerja sama dengan aparat dan sistem ronda terpadu guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah perdesaan.
![]()
