🖋️ Penulis: Hen’s
✍️ Editor: Redaksi
AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Medan, 19 September 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Provinsi Sumatera Utara menerima laporan resmi dari warga berinisial SH HRP (55) terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) No. 109/Mulyorejo tahun 2003.
HGU Diduga Terbit Tanpa Dokumen Wajib

Dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa HGU dimaksud diterbitkan tanpa peta bidang tanah serta tanpa perubahan peta pendaftaran lama menjadi dokumen fisik baru, sebagaimana seharusnya melekat pada sertifikat. Kondisi ini dinilai melanggar aturan administrasi pertanahan yang berlaku.
Surat-Menyurat dengan Kanwil ATR/BPN Sumut

Pelapor, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum, telah beberapa kali menyampaikan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada Kanwil ATR/BPN Sumut. Fakta administrasi tercatat melalui:
Surat Kanwil ATR/BPN Sumut Nomor 101 UND-200.IP.02.01/VI/2025 (18 Juni 2025), berisi pemanggilan klarifikasi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Surat Kanwil ATR/BPN Sumut Nomor IP.02.01/1822-12.200/VIII/2025 (7 Agustus 2025), yang menyebutkan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin berat dianggap selesai dengan alasan adanya putusan sengketa informasi publik.
Namun menurut pelapor, Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Sumut, Denny Lukmansyah, S.T., justru menggunakan putusan sengketa informasi publik tersebut sebagai dasar untuk tidak memproses dugaan pelanggaran disiplin berat.
DPD ASWIN SUMUT Kirim Surat ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN

Sebagai tindak lanjut, pada 12 September 2025 DPD ASWIN Sumut juga telah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN dengan perihal Permintaan Konfirmasi Hak Jawab atas Pengaduan melalui email resmi setitjen@atrbpn.go.id. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjadi satu-satunya lembaga yang telah memberikan respon terhadap persoalan ini.
ASWIN: Harus Dijaga Prinsip Akuntabilitas
DPD ASWIN Sumut menilai sikap pembiaran oleh pihak terkait berpotensi melemahkan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus menciderai prinsip akuntabilitas pelayanan publik.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan peran pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat,” tegas pernyataan resmi DPD ASWIN Sumut.
Catatan Redaksi
Kasus ini kembali menyoroti peliknya masalah pertanahan di Indonesia yang kerap menyisakan ruang abu-abu dalam proses administrasi dan pengawasan internal. Dugaan penerbitan HGU tanpa dokumen fisik wajib, bila terbukti, dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola agraria. Redaksi menilai, keterbukaan informasi, sikap responsif instansi terkait, serta pengawasan publik adalah kunci utama untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
![]()
