Jaksa Agung Dan Menteri Perhubungan Bahas Kerjasama Strategis Untuk Pencegahan Korupsi
Jakarta – aswinnews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, beserta jajaran pada Kamis, 28 November 2024.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini bertujuan mempererat kerja sama strategis antara kedua lembaga.
Jaksa Agung menyampaikan, bahwa Kejaksaan Agung siap mendukung tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, terutama dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan siap berkoordinasi dan memberikan masukan terkait penegakan hukum, utamanya mengenai langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan,” ujar Jaksa Agung.
Menteri Perhubungan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan, atas kerja sama yang telah terjalin selama ini, termasuk melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah berjalan dengan baik.
Beliau juga mengapresiasi pendampingan Kejaksaan, terhadap sejumlah Proyek Strategis Nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan juga menyampaikan permohonan, untuk memperluas kemitraan dengan Kejaksaan, khususnya dalam pengisian materi pendidikan hukum di berbagai perguruan tinggi dan balai pelatihan yang dikelola Kementerian Perhubungan.
Dalam kunjungannya, Menteri Perhubungan didampingi sejumlah pejabat tinggi, antara lain :
-Wakil Menteri Perhubungan, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si.,
-Sekretaris Jenderal, Novie Riyanto Raharjo,
-Inspektur Jenderal, Ir. Arif Toha Tjahjagama.
-Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol. Risyapudin Nursin.
-Dirjen Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi.
-Dirjen Perhubungan Udara, Lukman Laisa.
-Dirjen Perkeretaapian, M. Risal Wasal.
-Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi, antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong pembangunan transportasi yang transparan dan akuntabel di Indonesia, sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor transportasi.
Kapuspen