Negara Pelindung Atau Pemalak Rakyat ?
Oleh,Abah Roy
DPC Aswin Kota Cirebon
Membeli rumah adalah salah satu pencapaian terbesar dalam hidup.
Bukan hanya soal fisik bangunan, tapi tentang rasa aman, tempat tumbuhnya keluarga, dan simbol kemandirian. Namun, ketika proses itu terjadi, muncul satu realita pahit yang sering kali luput dari perhatian awal: negara hadir—bukan sebagai pelindung—tapi sebagai pihak yang ikut “menagih”.
Bayangkan, seseorang membeli rumah dengan harga Rp800 juta.
Tak ada bantuan dari negara untuk proses pencarian, renovasi, apalagi pembiayaan.
Tapi saat transaksi dilakukan, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai transaksi, dan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai jual dikurangi batas NPOPTKP. Totalnya? Sekitar Rp57 juta.
Angka ini belum termasuk biaya notaris, balik nama, dan administrasi lainnya.
Maka, pertanyaan pun muncul benarkah negara ini hadir sebagai pelayan rakyat? Atau justru terlalu sering bersikap seperti pemungut upeti?
Pajak memang adalah tulang punggung pendapatan negara.
Tapi saat rakyat merasa tidak mendapatkan pelayanan sepadan, wajar jika muncul rasa kecewa.
Apalagi jika pajak dikenakan dalam hampir setiap sisi kehidupan beli makanan, pulsa, kendaraan, bahkan saat meninggal dunia pun warisan dikenai pajak.
Ironisnya, dalam sejarah sistem Islam klasik, negara tak mengandalkan pungutan dari rakyat kecil. Pendapatan negara bersumber dari zakat, kharaj (hasil bumi), fa’i (rampasan perang), jizyah, dan kekayaan milik umum. Sistem ini berlangsung ratusan tahun dan terbukti dapat menopang negara tanpa membebani rakyat biasa.
Apakah sistem itu ideal untuk diterapkan hari ini? Tentu perdebatan akan panjang. Namun satu hal pasti: jika beban terus diletakkan di pundak rakyat, tanpa imbang pelayanan dan keberpihakan, maka negara akan kehilangan makna utamanya—sebagai pelindung dan pengayom.
Rakyat tak butuh negara yang hanya hadir saat ada yang bisa ditarik. Rakyat butuh negara yang hadir sejak mereka membutuhkan, bukan ketika mereka baru mampu.
Sudah saatnya kita bertanya kembali:
Apakah sistem perpajakan kita sudah adil?
Dan apakah negara ini hadir untuk melayani atau memalak
Kota Cirebon,19/04/2025
—
![]()
