Reporter: Usup Supriatna | Editor: Irno
AswinNews – Tajam, Akurat, Berimbang dan Terupdate
PURWAKARTA – Aswinnews.com – Persoalan pinjaman Persipo kepada salah seorang warga Kampung Ciselang RT 20 RW 06, Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, hingga kini belum terselesaikan. Pinjaman tersebut terjadi sejak Oktober 2010 dan melibatkan nama Munjin Aminudin sebagai pemberi pinjaman.
Pinjaman berupa sertifikat rumah milik Munjin itu dijaminkan ke Bank BJB Cabang Purwakarta dengan nominal Rp60 juta. Kesepakatan tersebut dilakukan bersama antara Kepala Cabang Bank BJB Purwakarta dengan pengurus Persipo saat itu.
Munjin Aminudin menuturkan, dirinya membantu Persipo dengan menjaminkan sertifikat rumah karena ada perjanjian bahwa dana akan dilunasi pada Maret 2011. Namun, hingga 15 tahun berlalu, pihak Persipo belum juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Saya berharap Persipo bertanggung jawab dan segera menyelesaikan masalah ini. Selama 15 tahun tidak ada sedikitpun niat baik dari mereka untuk mengembalikan atau membayar hutang,” ujar Munjin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, SH., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Munjin, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan mengajukan gugatan terkait wanprestasi yang dilakukan Persipo ke Pengadilan Negeri Purwakarta. Persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan, sementara pihak Persipo tidak menunjukkan upaya penyelesaian,” tegas Asep.
Ia menambahkan, karena Munjin juga merupakan Sekretaris Repdem Purwakarta, maka DPC Repdem akan mengawal kasus ini sampai pihak Persipo mempertanggungjawabkan perbuatannya.
![]()
