🖋️ Penulis: Abd Assagaf, |
✍️ Editor: Kenzo, | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya
Ternate, Maluku Utara – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pembebasan 11 Warga Sangaji, Rabu (6/8/2025), di depan Mapolda Maluku Utara berlangsung dengan penuh semangat perjuangan. Massa menuntut pembebasan 11 warga adat Desa Maba Sangaji yang ditangkap usai memprotes aktivitas tambang milik PT Position di wilayah adat mereka.
Dalam aksinya, massa membentangkan poster bertuliskan, “Bebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji Tanpa Syarat” dan “Jika Tidak, Maluku Referendum 100 Persen”. Aksi dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, penangkapan terhadap 11 warga adat tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, ketika 27 warga sedang melakukan ritual adat berupa penancapan tiang bendera sebagai simbol penolakan atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Koordinator aksi, Mujahir Sabihi, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia bahkan menuding ada skenario yang sengaja dirancang untuk membungkam perlawanan masyarakat.
“Ini by design. Masyarakat dijadikan korban dari kekuasaan yang tidak berpihak pada keadilan,” tegas Mujahir saat berorasi.
Mujahir juga menyebut bahwa PT Position diduga memiliki kaitan dengan kalangan elite, bahkan menyebut anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga memegang jabatan strategis di perusahaan tersebut.
“Dari kajian data yang kami miliki, kami menduga anak Kapolri memiliki posisi strategis di PT Position. Ini menjelaskan mengapa aparat seolah tunduk pada elite, bukan pada hukum dan keadilan,” ujar Mujahir kepada awak media.
Aliansi juga mengecam penerapan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagai dasar penahanan. Menurut mereka, aksi warga bukan merupakan tindakan menghalangi aktivitas tambang, melainkan bentuk ekspresi budaya yang dilindungi konstitusi.
“Kami tidak menghalangi tambang. Kami menyatakan penolakan secara adat demi melindungi hutan kami. Itu bagian dari identitas budaya kami,” imbuh Mujahir.
Ia juga menilai penggunaan Undang-Undang Darurat dalam kasus ini sangat tidak tepat. Warga yang membawa senjata tajam disebut hanya membawa perlengkapan adat sebagai bentuk perlindungan diri, bukan untuk melakukan kekerasan.
Saat ini, dari total 27 warga yang sempat diamankan, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Soasio, Tidore. Mereka diduga belum mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Aliansi pun menuntut pembebasan 11 warga tanpa syarat dan mendesak agar dibentuk tim independen guna mengusut dugaan pelanggaran hukum dan HAM oleh aparat dalam proses penangkapan hingga penahanan.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan transparansi dalam aktivitas industri ekstraktif. Dugaan keterlibatan keluarga elite dalam perusahaan tambang juga perlu ditelusuri lebih lanjut secara hukum dan etik untuk menjamin supremasi hukum di Indonesia.
![]()
