Reporter: RK | Editor: Rahmat kartolo/AswinNews – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
Jakarta– AswinNews.com
Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta pusat memutuskan dalam tindak pidana Korporasi (Tipikor)dalam pengadilan negri (PN) jakarta pusat
memutuskan kepada Hasto Kristiyanto Hukuman tiga tahun enam bulan penjara Jumat(25/7/2025)
Dalam persidangan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah,bahkan melakukan suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Anggita DPRD 2019-2024
Ketua Hakim menjatuhkan pada terdakwa Hasto Kristiyanto “tiga tahun enam bulan dengan denda 250 juta“di putuskan oleh Rios Rahmanto ketua majelis hakim
Saat menjatuhkan keputusan hakim udah mempertimbangkan antara memberatkan juga dapat meringankan keputusan pidana tersebut. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan intervensi lembaga (KPU) juga yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah di Hukum sebelumnya.
Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 600 juta suap di berikan agar mantan KPU mantan dari kader PDIP bisa mengurus tentang PAW
Redaksi Aswinnews.com
![]()
