🖋️ Penulis: Dopenius Gulo
🛠️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update
Kuansing, Riau – AswinNews.com
Sudah lebih dari lima bulan sejak dua buruh harian asal Nias Selatan, Faazi Laia (FZ) alias Pak Ipe dan adiknya Faatulo Laia (FT), ditangkap oleh Polres Kuantan Singingi pada 4 Februari 2025 karena dianggap melakukan perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Si Abu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi. Namun hingga kini, pihak berwenang belum juga menangkap pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab: pemilik kebun sawit tempat mereka bekerja, Rian Rofizal.
Ironisnya, saat kedua buruh sederhana itu dituntut 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai melanggar hukum kehutanan, justru Rian—sosok yang memperkerjakan mereka—masih bebas berkeliaran meski telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Keadilan yang Terbalik: Buruh Masuk Penjara, Pemilik Lahan Menghilang
Dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, terungkap bahwa FZ dan FT hanyalah buruh kasar yang dipekerjakan untuk membersihkan kebun sawit milik Rian. Mereka tidak diberitahu bahwa lokasi kerja berada di kawasan hutan negara, dan tidak memiliki niat jahat atau kesengajaan melakukan pelanggaran hukum.
“Mereka hanya buruh. Tidak tahu menahu soal status lahan. Mereka bekerja demi makan,” ujar Agus Margodono, kuasa hukum terdakwa yang memberikan bantuan hukum secara pro bono.
Dalam pledoinya pada 3 Juli 2025 lalu, Agus mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan. Faazi memiliki 6 anak yang masih sekolah, sementara Faatulo juga menjadi tulang punggung keluarga dengan 5 anak. Keduanya kini ditahan, dan anak-anak mereka terancam putus sekolah.
“Menjatuhkan hukuman kepada mereka hanya akan memperpanjang penderitaan keluarga miskin. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi keadilan sosial,” tegas Agus.
Pemilik Kebun Sawit Diduga Dapat Perlindungan
Meski sudah lama menjadi DPO, Rian Rofizal dilaporkan masih aktif mondar-mandir di daerah Serosa, bahkan sempat ikut trabasan (motor trail) bersama warga. Informasi lain menyebutkan ia sempat melarikan diri ke Batam, bahkan ke Singapura, namun kini telah kembali dan berkeliaran bebas di kampung halaman.
“Kok bisa DPO tampil di trabasan? Informasi yang kami terima, Rian bolak-balik ke rumah istri dan ibunya. Ini mengherankan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, Ahmad Fathony, SH, pemerhati hukum dan lingkungan di Kuansing, menyebut bahwa penangkapan ini menyisakan banyak tanda tanya, bahkan menyebut adanya dugaan suap dalam proses penanganan kasus.

“Kami menduga ada transaksi uang ratusan juta rupiah agar Rian lolos jerat hukum. Jika terbukti, kami akan laporkan ke Propam Polda Riau,” tegas Fathony kepada wartawan.
Siapa Pemilik Sebenarnya Kebun Sawit?
Kebun sawit di lokasi HPT tempat FZ dan FT bekerja telah berubah fungsi sejak lama dan tidak lagi menyerupai kawasan hutan. Namun hingga kini, siapa pemilik sah dari kebun sawit tersebut belum pernah diungkap oleh aparat penegak hukum.
“Lokasi sudah berupa kebun sawit bertahun-tahun. Tapi kenapa hanya buruh yang diseret ke meja hijau?” ujar kuasa hukum.
Harapan Keluarga dan Seruan Keadilan
Sementara itu, istri Faazi, dengan suara terbata-bata dalam bahasa Nias (yang kemudian diterjemahkan), memohon kepada aparat agar suaminya dibebaskan dan Rian segera ditangkap, demi keadilan bagi keluarganya dan pendidikan anak-anak mereka.
“Kami hanya ingin suami kami pulang dan anak-anak bisa sekolah lagi. Tangkap yang mempekerjakan mereka dan ungkap siapa pemilik kebunnya,” ucapnya penuh haru.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menyoroti pentingnya keadilan restoratif dan sensitivitas sosial dalam penegakan hukum. Menangkap buruh tanpa menyentuh pemilik modal hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
Apakah aparat penegak hukum akan berani membongkar aktor utama di balik perambahan kawasan hutan ini? Ataukah, sekali lagi, hukum hanya tajam ke bawah?
📌 Pengadilan Negeri Teluk Kuantan masih akan melanjutkan sidang kasus ini dalam beberapa pekan ke depan. AswinNews akan terus mengawal perkembangannya.
![]()
