Oleh Ali Aminulloh.
Pandemi dan Disrupsi Ritual – aswinnews.com –
Pandemi COVID-19 merubah banyak hal dalam tatanan hidup global, memaksa manusia menjauh dari kebiasaan kolektif menuju realitas baru yang serba daring. Zoom Meeting melonjak dari sekadar alat korporat menjadi jembatan pendidikan dan bisnis. Tapi tidak berhenti di situ. Bahkan ruang spiritual pun tak luput dari pembatasan: haji dan umrah ditunda, salat berjamaah dibatasi, salat Idulfitri dilarang massal. Dalam kerangka fikih, larangan ini berlandaskan prinsip sadd adz-dzarai’—menutup celah kerusakan demi keselamatan jiwa.
Langkah Berbeda dari Al-Zaytun

Di saat banyak komunitas memutus kontak fisik, Mahad Al-Zaytun justru memilih jalur kontemplatif: pembelajaran tetap tatap muka, salat berjamaah tak terputus. Hanya satu yang berbeda—saf direnggangkan. Jarak yang awalnya lahir dari krisis kini bertransformasi menjadi budaya. Tradisi yang lazimnya ditinggalkan usai darurat pandemi, di Al-Zaytun justru dijadikan sistem permanen. Mengapa demikian? Jawabannya bukan sekadar “nyaman”, tapi berakar dari tafsir yang tak lazim dan keberanian intelektual.
Teks Suci dan Tafsir Alternatif
Penafsiran Surat Al-Mujadilah ayat 11 menjadi titik tolak: “Berlapang-lapanglah dalam majelis.” Kalangan kontra menganggap ayat itu tak relevan untuk salat berjamaah. Namun, Ibnu Asyur, Thanthawi, dan Al-Qurtubi dalam karya-karya tafsirnya membongkar horizon makna “majelis”—bukan hanya majelis ilmu, tetapi juga majelis salat berjamaah, majelis dzikir, dan majelis kebaikan lainnya. Tafassayahu (kelapangan) menjadi etika ruang yang inklusif, bukan penghalang kesakralan.
Hadis “سَوُّوا صُفُوفَكُمْ” (Luruskanlah saf-saf kalian) kerap dimaknai sebagai perintah merapatkan. Namun, tinjauan terhadap lafaz “sawwuu” menunjukkan orientasi kepada kerapian, bukan kedekatan fisik mutlak. Konsep taswiyah lebih menekankan pelurusan barisan sebagai manifestasi keteraturan, bukan penempelan bahu dan kaki. Maka, pilihan Al-Zaytun untuk meluruskan namun merenggangkan saf tetap sahih dalam koridor maqashid syariah.
Dimensi Sosial dan Kebudayaan
Praktik ini tak semata berbasis teks. Dari sudut sosiologis, ia menyentuh ranah proxemics—ilmu tentang jarak antar manusia dalam ruang sosial. Jarak yang cukup memberi rasa aman, meredakan kegamangan, dan mendorong kekhusyukan. Ditambah dengan kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan, praktik ini menjadi bagian dari thaharah jasmani dan ruhani. Maka, saf renggang adalah etika sosial sekaligus spiritual.
Membudayakan Ketertiban
Apa yang dilakukan Al-Zaytun adalah pembentukan habitus baru: mengubah keterpaksaan menjadi kesadaran, merawat jarak sebagai nilai, bukan sekadar protokol. Saf renggang bukan anomali, tapi simbol masyarakat terdidik yang memahami hakikat ibadah sebagai konstruksi peradaban. Dengan barisan yang tertata, mereka tak hanya menata ruang salat, tapi juga menata visi kebangsaan.
Cermin Peradaban Baru
Di tengah tafsir yang beragam dan pergeseran norma, Al-Zaytun berdiri sebagai cermin: bahwa tradisi bukan beban masa lalu, melainkan ladang tafsir baru yang membuka peluang inovasi. Saf yang renggang bukan hanya jarak antar individu, tapi ruang dialog antara teks dan konteks, antara keyakinan dan kenyamanan, antara masa lalu dan masa depan.
Penutup
Dari setiap langkah dan barisan salat yang tertata, lahir sebuah pelajaran: bahwa perubahan tak harus dimulai dari revolusi, kadang cukup dari satu barisan yang direnggangkan dengan penuh makna. Tradisi bisa menjadi alat pembaruan, dan keberanian membaca ulang teks suci adalah pintu menuju bangsa yang tak hanya beradab, tapi juga maju secara ruhani.
![]()
