🖊️ Laporan Investigasi: Aris
🗞️ Editor: Kenzo | AswinNews – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
📍 Majalengka, Jawa Barat – 30 Juni 2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika. Sepanjang Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap, dengan 14 orang tersangka berhasil diamankan.
Jenis Kasus dan Barang Bukti
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa dari 11 kasus tersebut, pengungkapan terbagi dalam beberapa jenis tindak pidana narkotika:
- 6 kasus terkait narkotika jenis sabu
- 1 kasus tembakau sintetis
- 4 kasus peredaran obat keras tanpa izin edar

Para pelaku diamankan di sejumlah kecamatan rawan peredaran narkoba, yakni:
- Kertajati (2 kasus)
- Ligung (1 kasus)
- Sumberjaya (1 kasus)
- Majalengka (2 kasus)
- Sindangwangi (1 kasus)
- Rajagaluh (2 kasus)
- Lemahsugih (1 kasus)
- Sukahaji (1 kasus)
Jumlah tersangka yang ditahan terdiri dari 13 pria dan 1 perempuan, dengan mayoritas terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Modus: Sistem Tempel dan COD
Menurut AKBP Willy, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama, yaitu:
- Sistem tempel (barang diletakkan di lokasi tertentu lalu diinformasikan ke pembeli)
- Tatap muka langsung (COD) atau transaksi tunai di tempat
Kedua metode ini digunakan untuk menghindari deteksi aparat, terutama dalam transaksi skala kecil hingga menengah.
Pasal dan Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari dua undang-undang yang berbeda:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
- Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan sabu dan ganja – ancaman minimal 4 tahun penjara
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) bila barang bukti melebihi ambang batas – ancaman minimal 5 tahun penjara
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:
- Pasal 435 jo Pasal 138 bagi pengedar obat keras tanpa izin edar – ancaman maksimal 12 tahun penjara
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba. Ini bagian dari tanggung jawab kami menjaga generasi muda Majalengka,” tegas AKBP Willy.
Tantangan Peredaran dan Keterlibatan Jaringan

Investigasi awal menunjukkan bahwa sebagian pelaku diduga terhubung dengan jaringan luar wilayah Majalengka, meskipun masih dalam skala distribusi lokal. Penyalahgunaan obat keras juga menjadi sorotan karena kerap dimanfaatkan remaja sebagai alternatif “murah” narkotika.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan, termasuk mendalami asal usul barang haram dan jejak digital transaksi yang dilakukan via media sosial atau aplikasi pesan singkat.
Seruan untuk Masyarakat: Jangan Diam

Polres Majalengka mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu menjalin komunikasi dengan Bhabinkamtibmas dan Satnarkoba di wilayahnya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh partisipasi aktif masyarakat. Cegah sebelum anak-anak kita menjadi korban berikutnya,” tutup AKBP Willy.
📌 Catatan Redaksi:
AswinNews akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini, termasuk menelusuri potensi jaringan distribusi dan keterlibatan pengedar lintas kabupaten.
![]()
