Diduga Langgar UU ASN, Kadis PU Tapsel Angkat Pensiunan Jadi THL: Regulasi Diabaikan, Negara Dirugikan

🖊️ Reporter: Ibnu Agusmar
📍 Kontributor: PUPR Tapsel
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

TAPANULI SELATAN –
Kebijakan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas melarang pengangkatan THL pasca diberlakukannya sistem ASN nasional berbasis merit.

Namun, dalam praktiknya, sebanyak 14 orang THL baru tetap diangkat selama tahun anggaran 2023 dan 2024, termasuk seorang pensiunan ASN bernama Ir. Armansyah yang ditugaskan sebagai tenaga ahli konstruksi dengan latar pendidikan SMA dan menerima gaji sebesar Rp4.500.000 per bulan.

Regulasi Dilanggar, Gaji Ganda Diterima?

Temuan ini mengundang banyak pertanyaan. Selain status pensiun yang semestinya sudah menerima manfaat keuangan negara, Ir. Armansyah kini juga tercatat sebagai penerima gaji dari pos anggaran daerah sebagai THL.

“Secara otomatis, dia menerima dua sumber penghasilan dari negara, dan ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang efisien dan taat regulasi,” tegas Elvan Efendi, Divisi Monitoring Trisakti.

Pengangkatan tersebut dilakukan pada 31 Oktober 2023, bersamaan dengan beberapa THL lainnya yang memiliki latar belakang dan tugas beragam, dari tenaga entry data, pekerja saluran, drafter, penjaga pintu bendung, hingga sopir dan kernet truk tangga. Sebagian besar diangkat kembali pada Januari 2024, saat larangan sudah diberlakukan.


Dana Publik untuk Jabatan ‘Siluman’?

Rincian gaji yang diterima para THL tersebut berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. Total pengeluaran dari kas daerah diduga mencapai miliaran rupiah untuk pos anggaran yang tidak lagi diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Yang lebih mengejutkan, menurut investigasi AswinNews.com dan testimoni warga, terdapat dugaan pungutan liar berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta bagi warga yang ingin diangkat sebagai THL.

“Alasan mereka selalu soal ‘kemanusiaan’, padahal kenyataannya setiap orang yang ingin jadi THL harus setor uang ke oknum tertentu,” ungkap Ibnu Agusmar, Ketua DPC Aswin Tapsel.


Ketika Jabatan Diperdagangkan, Siapa yang Diuntungkan?

Dari hasil penelusuran, nama-nama seperti Ahmad Sofian, Hendra Sakti Siregar, Mhd Hadi Azhari Daulay, Riska Yana Tapiola, dan Roma Ilansyah muncul sebagai THL yang diangkat pada tahun 2023, disusul nama-nama baru di tahun 2024 seperti Hermansyah Pratama, Musthofa Pasaribu, Aprillo Amiruddin Daulay, serta tiga penjaga pintu bendung.

Namun dokumen pengangkatan dan justifikasi tugas mereka tak pernah dipublikasikan secara terbuka. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik ‘pengangkatan siluman’ yang sengaja dilakukan untuk menampung titipan atau balas jasa politik.


Butuh Audit Investigatif dan Tindakan Tegas

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap pengelolaan SDM dan keuangan daerah, serta potensi pelanggaran administratif dan pidana.

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar hukum yang dipakai oleh Kepala Dinas untuk tetap mengangkat THL pasca larangan diberlakukan? Kalau tidak ada, berarti ini jelas pelanggaran,” tegas Elvan.

Masyarakat dan lembaga pemantau anggaran mendesak agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit investigatif terhadap belanja pegawai non-ASN dan praktik pungli yang mencuat.


Tuntutan Transparansi dan Tanggung Jawab

Kasus ini bukan hanya soal angka dan nama, tetapi juga menyangkut integritas sistem birokrasi daerah. Bila terus dibiarkan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain dan mencederai kepercayaan publik terhadap ASN dan institusi pemerintah.

“Jika terbukti melanggar hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan. Kami dari DPC Aswin Tapsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Ibnu Agusmar.


📌 AswinNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi klarifikasi dari Dinas PUPR Tapsel atau pihak terkait lainnya.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *