Sengketa Tanah Tak Kunjung Selesai, Lurah Silalas dan Camat Medan Barat Dituding Tak Profesional

Warga Merasa Ditinggalkan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum terhadap Pejabat Setempat

Penulis: Pitri NST
|Editor: Kenzo,
AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Medan, AswinNews.com – Ketidakjelasan penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, menyulut kemarahan warga dan sorotan publik terhadap sikap para pejabat setempat yang dinilai abai dan tidak profesional. Nama Lurah Silalas Erwin Munthe, Camat Medan Barat, serta Kepling AR Nasution (Rohim) disebut-sebut tidak menanggapi serius upaya mediasi yang diajukan oleh kuasa hukum warga pemilik tanah yang bersengketa.

Kuasa hukum Janto Jauhari, yakni Henry Pakpahan, S.H., melaporkan bahwa kliennya menjadi korban penguasaan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai cucu ahli waris almarhumah Hj. Siti Alam Nasution—klaim yang hingga kini belum dapat dibuktikan secara hukum.

Laporan dan Surat Resmi Diabaikan

Pada 16 Mei 2025, pukul 12.05 WIB, pengacara Janto Jauhari mendatangi kantor Lurah Silalas untuk mengadukan kasus ini serta meminta agar diadakan mediasi dengan pihak pengklaim. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi secara layak. Tidak ada surat balasan maupun tindakan nyata dari pihak kelurahan.

Kekecewaan berlanjut pada 19 Mei 2025, saat pengacara kembali berupaya melakukan pendekatan melalui Kepling AR Nasution (Rohim) di kawasan Perintis Kuphi. Upaya untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengklaim kembali menemui jalan buntu. Kepling pun tidak memberikan kepastian, bahkan terkesan menghindar.

Tidak hanya secara lisan, kuasa hukum juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kelurahan Silalas dan Kecamatan Medan Barat melalui Nomor: 222/KA-HP/S-Pmb/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Surat tersebut memuat pemberitahuan tentang status kepemilikan lahan dan permohonan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Indikasi Keberpihakan dan Erosi Kepercayaan Publik

Sikap diam dan lambannya penanganan kasus ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan aparat kelurahan kepada pihak pengklaim lahan yang mengaku ahli waris, meskipun keabsahan hukum mereka belum dapat dibuktikan. Hal ini mencoreng netralitas aparatur pemerintah dan berpotensi menyalahi prinsip pelayanan publik yang adil.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan klien kami, tapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan setempat. Sengketa tanah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Henry Pakpahan.

Desakan ke Wali Kota Medan

Pihak kuasa hukum mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera mengevaluasi dan memeriksa kinerja Camat Medan Barat, Lurah Silalas, serta Kepling AR Nasution, yang dianggap tidak netral dan mengabaikan tugas pelayanan publik.

“Kami menduga ada konflik kepentingan yang harus dibongkar. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kami akan melanjutkan proses hukum dan menyurati langsung Wali Kota,” tambah Henry.

Penutup: Menuju Jalur Hukum

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum Janto Jauhari menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memastikan hak klien mereka tidak dikaburkan oleh praktik maladministrasi atau pembiaran dari pejabat setempat.

Kasus ini menyoroti masalah klasik dalam birokrasi lokal—kurangnya responsivitas pejabat terhadap konflik agraria yang justru menjadi akar konflik sosial. Bila dibiarkan, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.


Catatan Redaksi:
AswinNews terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pejabat yang disebutkan dalam laporan. Keberimbangan informasi akan kami jaga sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalisme publik.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *