Editor,abahroy
Oleh: H. Sujaya, S.Pd., Gr.
Pengurus Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pekerja Migran pada Human Migran Care (HMC) Indonesia
Di tengah hiruk pikuk pasar pagi di salah satu sudut Indramayu, tampak sekelompok anak kecil berjalan dari satu kios ke kios lain, menadahkan tangan berharap sekeping uang logam. Mereka bukan pembeli, bukan pula anak-anak yang bermain—mereka adalah bagian dari fenomena sosial yang kian mencolok: menjamurnya pengemis anak di Indramayu.
Fenomena ini bukan sekadar masalah sosial biasa. Di sejumlah desa dalam satu kecamatan, praktik mengemis bahkan telah menjadi tradisi turun-temurun. “Kalau tidak ke kota mengemis, ya tetap di kampung tapi hidup serba kekurangan,” ujar seorang warga. Bagi sebagian keluarga, mengemis bukan pilihan, melainkan ‘pekerjaan warisan’ dari orang tua kepada anak-anak mereka.
Kemiskinan dan Budaya yang Mengakar
Kemiskinan struktural menjadi akar kuat dari persoalan ini. Minimnya lapangan kerja, rendahnya akses pendidikan, serta lemahnya fasilitas sosial dan ekonomi mendorong banyak keluarga mengambil jalan pintas. Alih-alih menyekolahkan anak, mereka justru melibatkan anak-anak dalam aktivitas mengemis—baik di pasar, di perempatan jalan, bahkan hingga ke luar daerah.
Anak-anak ini kehilangan masa kecil mereka. Di usia yang seharusnya diisi dengan bermain dan belajar, mereka justru harus menahan terik matahari, lapar, dan stigma sosial. Ironisnya, praktik ini masih marak terjadi meski telah ada regulasi seperti Perda Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan aturan dalam KUHP yang melarang eksploitasi anak dalam bentuk mengemis.
Namun, peraturan kerap hanya menjadi dokumen. Di lapangan, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
Pemerintah Bergerak, Tapi Belum Cukup
Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mencanangkan komitmen menjadi Kabupaten Layak Anak. Bupati Lucky Hakim, misalnya, telah menekankan pentingnya menghentikan segala bentuk eksploitasi anak, termasuk pengemis anak. Namun tindakan nyata di lapangan belum cukup terasa.
“Penertiban ada, tapi tidak berkelanjutan. Hari ini ditertibkan, besok muncul lagi,” ungkap seorang petugas Satpol PP. Minimnya koordinasi antarinstansi, lemahnya kontrol di tingkat desa, serta tidak adanya solusi ekonomi yang menyentuh akar masalah menjadi kendala utama.
Solusi Tidak Bisa Sepihak
Menghapus tradisi mengemis yang telah mengakar puluhan tahun tidak cukup hanya dengan penertiban dan himbauan. Diperlukan strategi komprehensif dan kolaboratif:
- Penegakan hukum yang tegas dan konsisten, terutama terhadap orang dewasa yang mengeksploitasi anak.
- Pemberdayaan ekonomi desa, melalui pelatihan kerja, UMKM, dan akses pembiayaan berbasis potensi lokal.
- Pendidikan masyarakat, agar orang tua memahami pentingnya sekolah dan dampak jangka panjang dari praktik mengemis.
- Rehabilitasi sosial untuk anak-anak, termasuk pengembalian ke sekolah, layanan psikososial, dan perlindungan hukum.
- Kemitraan multipihak, melibatkan pemerintah, LSM, tokoh agama, media, dan sektor swasta dalam program berkelanjutan.
Harapan di Tengah Tantangan
Mengubah wajah sosial Indramayu memang bukan pekerjaan satu malam. Namun masa depan anak-anak tidak boleh dikorbankan atas nama budaya atau keterbatasan ekonomi. Mereka berhak atas masa depan yang lebih baik—yang tidak dimulai dari emperan toko atau lampu merah jalan raya.
Fenomena pengemis anak adalah peringatan keras bahwa pembangunan belum menyentuh akar rumput. Kini saatnya semua pihak bersatu, berkomitmen, dan bergerak bersama mengakhiri lingkaran setan ini—karena setiap anak berhak atas masa depan yang lebih bermartabat.
Indramayu,21 Mei 2025
![]()
