TERNATE-MALUT-ASWINNEWS.COM Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang pendemo sebagai tersangka, aksi unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Terdapat 27 pendemo yang melakukan aksi penolakan aktivitas pertambangan di PT Position pada Jumat (16/5/2025) siang.
“Dari 27 orang yang diamankan, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa senjata tajam (sajam). Sedangkan 16 orang lainnya dibebaskan” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono,(Senin 19 Mei 2025)
Menurut, Kabid Humas Polda Malut, Kombes pol Bambang Suharyono Menyampaika, Sementara proses penyelidikan yang dilakukan ini fokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melangsungkan aksi unjuk rasa di lokasi pertambangan.
“11 orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya berkaitan dengan perampasan 18 buah kunci alat berat milik perusahaan”. Tuturnya.
Sehingga total yang diamankan sebenarnya ada 27 orang, dan 11 orang masih diamankan atas dugaan kepemilikan senjata tajam maupun perampasan kunci, tuturnya.
Selain itu, lanjut Bambang, 16 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan langsung dipulangkan. Sebelum diamankan ke Polda Maluku Utara, personel juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif agar aksi yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Persuasif sudah dilakukan selama dua hari lamanya antara personel dengan para massa aksi, tapi tidak ada titik temu. Sehingga langkah terakhir diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tandasnya.
Penulis | Abd, Assagaf.
![]()
