PONTIANAK –aswinnews.com- Kepala Bidang Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional / ASWIN Kalimantan Barat, Nardi M, mengecam keras beredarnya konten di media sosial Instagram yang diduga menggiring opini publik terhadap H. Arsyad tanpa didukung informasi yang berimbang dan terverifikasi.
Menurut Nardi, setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat wajib menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Setiap pihak harus bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Jangan sampai opini dibentuk melalui narasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Nardi M, Senin 4 Agustus 2026.
Ia menegaskan, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kalau belum dikonfirmasi ke narasumber, belum ada putusan hukum tetap, maka menaikkan narasi itu sama saja melanggar etika. Ini mencederai profesi dan merugikan nama baik orang,” ujarnya.
Nardi juga mengingatkan, penyebaran informasi bohong atau menyesatkan melalui media elektronik dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Pernyataan H. Arsyad
Dalam kesempatan yang sama, H. Arsyad mengaku keberatan atas pemberitaan tersebut. Ia menyebut belum pernah bertemu dengan pihak yang mengunggah konten itu.
“Saya merasa keberatan. Merasa keberatan sekali. Ini menyangkut nama baik saya. Kita ini manusia, ada batas kesabarannya. Seharusnya kalau mau memberitakan, datangi dulu. Itu pun kalau sudah inkrah baru boleh diekspos,” kata H. Arsyad.
Imbauan ASWIN Kalbar
DPD ASWIN Kalimantan Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Publik diminta mengedepankan literasi digital dengan melakukan cek fakta dari sumber kredibel.
“Kami mengajak seluruh pengelola media, kreator konten, dan pengguna media sosial untuk menghormati etika komunikasi publik. Jaga profesionalisme. Jangan sebarkan narasi yang menyesatkan tanpa dasar fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Nardi M.(Amano NH)
DPD ASWIN Kalimantan Barat*
![]()
