BANYUMAS, Aswinnews.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.sabtu (25/7/2026)
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Mei 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 8 November 2025 di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian proses mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, pelapor, dan para saksi, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2026,” ujar Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berkenalan dengan korban yang masih berusia 15 tahun melalui aplikasi percakapan MiChat dan kemudian mengatur pertemuan. Saat pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini penyidik tengah menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum serta terus berkoordinasi dengan JPU guna mempercepat proses hukum,” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sesuai ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.
—
Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas
Pewarta: Imam R
Redaksi l Aswinnews.com Tajam, Berimbang dan Ter-Update
![]()
