DPD ASWIN Kalbar Desak Disnaker Pontianak Klarifikasi Perubahan Identitas Perusahaan dalam Surat Anjuran

Pontianak, AswinNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak segera memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran Mediator tertanggal 6 Juli 2026. Perubahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Desakan itu disampaikan Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, selaku penerima kuasa pihak pekerja. Sebelumnya, surat keberatan dan permohonan klarifikasi telah disampaikan kepada Kepala Disnaker Kota Pontianak dan diterima secara administratif.

Budi Gautama menjelaskan, sejak awal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, identitas perusahaan yang tercantum dalam seluruh dokumen resmi adalah PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, pada Surat Anjuran Mediator, nama tersebut berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa disertai penjelasan mengenai dasar hukum maupun dasar administrasinya.

“Sejak awal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari surat panggilan klarifikasi, mediasi pertama hingga mediasi kedua, identitas perusahaan selalu ditulis sebagai PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun dalam Surat Anjuran Mediator justru berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa penjelasan. Hal ini wajib diklarifikasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Budi Gautama.

DPD ASWIN Kalbar menilai perubahan identitas subjek hukum dalam dokumen resmi pemerintah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Karena itu, DPD ASWIN meminta Disnaker Kota Pontianak memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan dasar administrasi perubahan identitas perusahaan tersebut, termasuk apakah telah terjadi perubahan status badan hukum yang didukung dokumen resmi, serta alasan perubahan baru muncul dalam Surat Anjuran sementara seluruh dokumen sebelumnya menggunakan nama PT Alam Khatulistiwa Pump secara konsisten.

DPD ASWIN juga mengingatkan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang menekankan prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Selain itu, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga identitas para pihak dalam setiap dokumen resmi harus benar, jelas, dan konsisten.

DPD ASWIN juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan atas kebijakan maupun dokumen administrasi yang diterbitkan badan publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

“Apabila perubahan identitas tersebut merupakan kekeliruan administratif, kami meminta Disnaker Kota Pontianak segera melakukan evaluasi dan menerbitkan ralat terhadap Surat Anjuran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Budi Gautama.

DPD ASWIN Kalimantan Barat berharap Disnaker Kota Pontianak segera memberikan klarifikasi tertulis guna menjaga transparansi, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Budi Gautama menegaskan, DPD ASWIN Kalimantan Barat akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip kepastian hukum.

Penulis: Nardi M–Tim
Sumber: DPD ASWIN Kalimantan Barat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *