Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Di Semarang, Kurir Dibekuk Bersama 12 Paket Sabu

SEMARANG – Aswinnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakan milik ibunya. Dari hasil interogasi awal, HF mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jateng berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali jaringan.

Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.


Contributor Humas Polda jateng l Penulis: Imam R l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *