Oplus_16908288
KEBUMEN, Aswinnews.com – Polres Kebumen mengungkap rangkaian kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terekam kamera pengawas (CCTV), mulai dari aksi pelemparan bom molotov hingga dugaan penganiayaan di dalam Gudang J&T Karangsambung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan, Rabu (15/7/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula dari pertemuan dua kelompok di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, pada Sabtu dini hari (11/7/2026). Pertemuan yang awalnya bertujuan menyelesaikan persoalan justru berujung bentrokan dan aksi pengeroyokan.
Sebagian kelompok kemudian berlari menuju Gudang J&T Karangsambung untuk menyelamatkan diri. Namun, kelompok lawan melakukan pengejaran. Dalam rangkaian kejadian tersebut, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov yang menyebabkan api mengenai jaket korban dan membakar sejumlah paket milik J&T.
Tak berhenti di situ, beberapa pelaku masuk ke dalam gudang dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan yang diduga merupakan bagian dari kelompok lawan. Seluruh aksi tersebut terekam CCTV dan menjadi salah satu alat bukti utama dalam penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Untuk perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih, tersangka yang ditetapkan adalah AG, DK, dan FM. Sementara dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan di Gudang J&T, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Dalam perkara di Gudang J&T, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, sebatang bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol yang digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.
Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, di luar kerugian yang dialami para korban akibat luka-luka.
Korban dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek pada dahi dan cedera di bagian kepala. Sementara korban di Gudang J&T mengalami memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri pada bagian pundak akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Penulis : Imam
Sumber: Humas Polres Kebumen l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Nganjuk -aswinnews.com- Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2026 / 2027 MAN 2 Nganjuk menggelar…
Rembang, -Aswinnews.com - Puluhan massa dari Ormas Brandal Alif Rembang menggelar aksi unjuk rasa di…
LANGKAT –aswinnews.com- Kepolisian Resor (Polres) Langkat menggelar upacara pisah sambut jabatan Kapolres dari pejabat lama…
SALAPIAN -Aswinnews.com – Dalam upaya menekan angka stunting secara preventif, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan…
Jakarta, Aswinnews.com – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM., MM., melakukan pertemuan dengan Wakil…
Sanggau, Aswinnews.com – Manajemen SPBU Subah Tayan memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan penyaluran…