Oplus_16908288
Tangerang | Aswinnews.com – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu. Seorang pria berinisial WW (32) diamankan bersama barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp68,57 juta serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
«”Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar AKP Prapto.»
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan awal, WW mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu.
Dalam penggeledahan, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, lembaran uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, dan peralatan lainnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
Total nilai nominal barang bukti yang diamankan mencapai Rp68.570.000.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand” yang disebut berasal dari Bandung. Pelaku diduga kemudian menyelesaikan proses pembuatan secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang, pelapisan permukaan agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram.
Penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut aktivitas tersebut telah dijalankan sejak tahun 2025. Polisi kini memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.
«”Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujarnya.»
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan pidana terkait dugaan pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis Isan l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Nganjuk -aswinnews.com- Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2026 / 2027 MAN 2 Nganjuk menggelar…
Rembang, -Aswinnews.com - Puluhan massa dari Ormas Brandal Alif Rembang menggelar aksi unjuk rasa di…
LANGKAT –aswinnews.com- Kepolisian Resor (Polres) Langkat menggelar upacara pisah sambut jabatan Kapolres dari pejabat lama…
SALAPIAN -Aswinnews.com – Dalam upaya menekan angka stunting secara preventif, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan…
Jakarta, Aswinnews.com – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM., MM., melakukan pertemuan dengan Wakil…
Sanggau, Aswinnews.com – Manajemen SPBU Subah Tayan memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan penyaluran…