Proyek Rp14,8 Miliar Diduga Minim Pengawasan, Pekerja Abaikan APD; DPD ASWIN Kalbar Desak Evaluasi Kontraktor

KUBU RAYA, Aswinnews.com – Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Itik di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak Rp14.818.857.169 yang dikerjakan oleh PT Fajar Indah Lestari menjadi sorotan DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil monitoring lapangan yang dilakukan Tim DPD ASWIN Kalbar pada Kamis (9/7/2026), ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, di antaranya dugaan lemahnya pengawasan proyek serta belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat melakukan pemantauan, tim mengaku tidak menemukan keberadaan Site Manager, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, personel Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lokasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, tim juga menemukan sejumlah pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Padahal, di lokasi proyek terpampang spanduk yang mewajibkan penggunaan APD. Menurut ASWIN Kalbar, kondisi tersebut menunjukkan dugaan belum optimalnya penerapan budaya K3 di lapangan.

Tim juga menyatakan tidak menemukan buku tamu proyek, CCTV pengawasan, maupun sistem pengendalian aktivitas pekerjaan yang lazim diterapkan pada proyek konstruksi berskala besar. Temuan tersebut, menurut ASWIN, semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan lapangan belum berjalan secara maksimal.

DPD ASWIN Kalbar menilai kondisi tersebut patut dievaluasi dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa proyek dengan nilai hampir Rp15 miliar harus diawasi secara ketat agar kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja tetap terjamin.

«”Proyek bernilai hampir Rp15 miliar tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang jelas. Di lapangan kami hanya melihat pekerja, sementara unsur pengendali pekerjaan tidak berada di lokasi. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, maka sangat berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan, mengancam keselamatan pekerja, serta merugikan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat,” tegas Budi Gautama.»

Selain persoalan pengawasan, ASWIN Kalbar juga menyoroti dampak aktivitas proyek terhadap masyarakat sekitar. Mobilisasi material disebut menyebabkan kondisi jalan lingkungan semakin rusak, debu meningkat, dan mengganggu aktivitas warga. Menurut ASWIN, hal tersebut perlu segera ditangani oleh kontraktor bersama pihak pengguna jasa.

Atas temuan tersebut, DPD ASWIN Kalbar meminta Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mengevaluasi kinerja kontraktor, sistem pengawasan, kepatuhan terhadap K3, kualitas pekerjaan, dan progres fisik.

«”Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya wanprestasi, pelanggaran kontrak, kelalaian pengawasan, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kami mendesak agar PPK menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari denda, evaluasi kontrak, pemutusan kontrak hingga usulan pencantuman PT Fajar Indah Lestari ke dalam Daftar Hitam (blacklist) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Gautama.»

ASWIN Kalbar menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN harus dikelola secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengawasan, menurut mereka, tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus hadir secara nyata di lapangan guna menjamin mutu pekerjaan, keselamatan pekerja, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Fajar Indah Lestari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut. Redaksi Aswinnews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


(BSG/Tim) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

.

Kartolo

Recent Posts

Nobar Saling Bongkar Polri vs Kejaksaan, Ngeri-Ngeri Sedap Oleh: Aceng Syamsul Hadie

Indonesia sedang menyuguhkan tontonan yang tidak pernah masuk daftar serial favorit, tetapi justru menjadi perhatian…

2 jam ago

Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan

Langkat AswinNews, com. –Dalam rangka menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, personel Polsek…

2 jam ago

Jumat Berkah Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Langkat, AswinNews, com. -Kepedulian kepada masyarakat terus diwujudkan Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumatera Utara…

2 jam ago

KOPERASI SEKOLAH: MENANAM NILAI, MENUAI MASA DEPAN : Refleksi Hari Koperasi Nasional Ke-79

Oleh :Dra. Tisara, M.S.Guru Ahli Madya SMA Negeri 1 Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.Alumni Pendidikan…

2 jam ago

Al Irsyad Satya Islamic School Student Receives Double Offer from Monash University and UTS College Australia

Bandung | AswinNews.com – Proud news comes from Al Irsyad Satya Islamic School. One of…

8 jam ago

Siswa Al Irsyad Satya Islamic School Raih Double Offer dari Monash University dan UTS College Australia

Bandung | AswinNews.com – Kabar membanggakan datang dari Al Irsyad Satya Islamic School. Salah seorang…

8 jam ago