BENGKULU –aswinnews.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka baru berinisial HS, RZ, FJ, dan RY.
Penetapan keempat tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara tahap pertama yang sebelumnya telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Pengembangan perkara ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Menurut penyidik, keempat tersangka diduga turut berperan dalam kegiatan penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu pada Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah kembali mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya menerima petunjuk atau P-19 dari kejaksaan. Polda Bengkulu kini menunggu hasil penelitian berkas dan penerbitan status P-21 sebagai tanda berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Mimi (Feronike Agusfriana)
Langkat –Aswinnews.comKepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salapian, H. Muhammad Kurnia Amir, S.Sos.I., S.Pd.I., M.M.,…
Bohorok .-aswinnews.com- Lapangan sekola SD Desa Simpang Pulo Rambung mendadak pecah oleh gelak tawa dan…
PURWAKARTA Aswinnews.com– Kapolsek Sukatani, Asep Nugraha, mewakili Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya…
Sinergi organisasi pers dengan dunia olahraga untuk perkuat jaringan dan pembinaan atlet di Langsa Banda…
CIREBON Aswinnews.com– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Polsek Depok, Polresta Cirebon,…
CIREBON Aswinnews.com– Pemerintah Kota Cirebon terus memperkuat upaya pengendalian banjir melalui pembangunan infrastruktur di sejumlah…