Categories: Hukum

Polda Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah

BENGKULU –aswinnews.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka baru berinisial HS, RZ, FJ, dan RY.


Penetapan keempat tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara tahap pertama yang sebelumnya telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Pengembangan perkara ini merupakan komitmen Polda Bengkulu untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.


Menurut penyidik, keempat tersangka diduga turut berperan dalam kegiatan penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu pada Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berlaku.


Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah kembali mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya menerima petunjuk atau P-19 dari kejaksaan. Polda Bengkulu kini menunggu hasil penelitian berkas dan penerbitan status P-21 sebagai tanda berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Mimi (Feronike Agusfriana)

admin

Recent Posts

Kepala KUA Salapian Paparkan Implementasi Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

Langkat –Aswinnews.comKepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salapian, H. Muhammad Kurnia Amir, S.Sos.I., S.Pd.I., M.M.,…

3 jam ago

Heboh tanding bola kasti tim waria lawan emak emak (Macan) di desa Simpang Pulo rambung.

Bohorok .-aswinnews.com- Lapangan sekola SD Desa Simpang Pulo Rambung mendadak pecah oleh gelak tawa dan…

3 jam ago

Kapolsek Sukatani Hadiri Gempungan Pelayanan Terpadu, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Di Purwakarta

PURWAKARTA Aswinnews.com– Kapolsek Sukatani, Asep Nugraha, mewakili Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya…

6 jam ago

*DPD ASWIN Aceh Konsolidasi dengan Calon Ketua DPC Kota Langsa di GOR KONI, Gandeng Pelatih Tinju Langsa

Sinergi organisasi pers dengan dunia olahraga untuk perkuat jaringan dan pembinaan atlet di Langsa Banda…

7 jam ago

HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Depok Salurkan Sembako Dan Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

CIREBON Aswinnews.com– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Polsek Depok, Polresta Cirebon,…

7 jam ago

Wali Kota Cirebon Tinjau Pembangunan Senderan Sungai Suba, Pastikan Pengendalian Banjir Terus Berjalan

CIREBON Aswinnews.com– Pemerintah Kota Cirebon terus memperkuat upaya pengendalian banjir melalui pembangunan infrastruktur di sejumlah…

7 jam ago