Bangil – AswinNews.com — Persidangan perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang menjerat terdakwa Margoyuwono dan Samsul Arifin di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/7/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga
JUARA: “Bukan hadiah dari seseorang”, melainkan hasil kerja keras tanpa lelah
Perkara ini masih berada pada tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim masih mendengarkan keterangan para saksi sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Dalam proses persidangan, Margoyuwono menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga membantah keterlibatannya dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pengawasan kegiatan pertambangan yang didakwakan kepadanya. Bantahan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam nota keberatan (eksepsi).
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
JPU menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap pembuktian sehingga belum memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Mengenai eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, JPU menyatakan keputusan menerima atau menolak merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Empat saksi yang dihadirkan JPU masing-masing adalah Didik dari Polres Pasuruan, Edi selaku koordinator lapangan, Sholeh sebagai pihak yang disebut mendanai operasional, serta Lutfianto Jodi yang merupakan pemilik lahan di Dusun Wonosari dan Dusun Prodo.
Dalam keterangannya, saksi Didik menyampaikan bahwa kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) yang diduga tidak memiliki perizinan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah pekerja beserta barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit alat pemecah batu, dan lima unit truk.
Baca juga
Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Medan Tewas Tenggelam di Bukit Lawang
Saksi Sholeh mengaku pernah menyalurkan dana operasional sebesar Rp500 juta.
Ia juga menyebut menerima pembayaran Rp20 juta sebanyak delapan kali, membayar upah pekerja, serta melakukan kesepakatan dengan pemilik lahan berupa kompensasi Rp150 ribu untuk setiap truk material yang keluar dari lokasi.
Sementara itu, saksi Edi menerangkan dirinya bertugas mengatur aktivitas di lapangan dengan menerima upah harian sebesar Rp100 ribu. Adapun saksi Lutfianto Jodi mengakui sebagai pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas penambangan dan memiliki kesepakatan pembayaran dengan pihak pendana.
Dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi yang menyebut Samsul Arifin bertugas membagikan hasil keuntungan dari kegiatan tersebut.
Sementara nama Margoyuwono disebut berkaitan dengan urusan perizinan.
Namun, Margoyuwono membantah keterangan tersebut dan menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam proses perizinan maupun operasional kegiatan pertambangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan sebelum mengambil putusan. Sesuai asas praduga tak bersalah, para terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
🖊️ Laporan Jurnalis: Lilis
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
