Oplus_16908288
INDRAMAYU, Aswinnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto menyatakan materi duplik yang disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman memperkuat argumentasi pembelaan terhadap kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Jerry Nurcahya, menjelaskan bahwa duplik diajukan sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, sejumlah poin dalam duplik menjadi dasar pembelaan yang akan dipertimbangkan majelis hakim.
«”Kami menanggapi replik dari jaksa yang disampaikan kemarin. Poin-poin yang kami sampaikan dalam duplik hari ini menjadi bagian dari pembelaan terdakwa,” ujar Jerry kepada awak media usai persidangan.»
Salah satu poin yang kembali disoroti tim penasihat hukum adalah hasil analisis digital forensik terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV). Jerry menilai terdapat bagian rekaman di sekitar lokasi kejadian yang tidak ditayangkan saat pemaparan hasil digital forensik di persidangan.
«”Ada beberapa rekaman CCTV yang dilewati atau tidak ditayangkan ketika hasil digital forensik dipaparkan di muka sidang. Padahal, menurut kami, rekaman tersebut penting karena memperlihatkan aktivitas di depan rumah korban saat peristiwa terjadi,” katanya.»
Jerry mengklaim potongan rekaman yang dimaksud memperlihatkan keberadaan seseorang di depan rumah korban. Berdasarkan penilaian tim penasihat hukum, sosok tersebut bukan Ririn Rifanto maupun terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan.
«”Di rekaman itu terlihat seseorang berada di depan rumah korban. Menurut pengamatan kami, sosok tersebut bukan terdakwa Ririn ataupun Priyo. Namun, bagian rekaman itu tidak ditampilkan dalam pemaparan digital forensik dari pihak jaksa,” ungkapnya.»
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari tim penasihat hukum yang disampaikan dalam persidangan. Penilaian terhadap seluruh alat bukti dan fakta hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dengan selesainya agenda pembacaan duplik, persidangan memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap para terdakwa pada Jumat (3/7/2026).
Sidang putusan tersebut akan menjadi tahapan akhir dalam proses persidangan perkara yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Indramayu. Putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
(Thoha | Redaksi Aswinnews)
Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
Oleh: Bahrudin El-ShiraazAktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Isu Geopolitik Timur Tengah Aswinnews.comTimur Tengah…
BENGKULU, Aswinnews.com – Penyidik Polresta Bengkulu bersama tim dari ATR/BPN Kota Bengkulu melakukan pengecekan langsung…
INDRAMAYU, Aswinnews.com – Alat pengukur pemakaian air (water meter) milik sambungan Perumdam Tirta Darma Ayu…
INDRAMAYU – AswinNews.comDalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Indramayu bekerja sama…
JAKARTA - Kematian lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama mengikuti Latihan Dasar…
AswinNews.com | Garut – Kodim 0611/Garut menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Lepas Sambut Komandan…