Oplus_16908288
INDRAMAYU, Aswinnews.com – Sidang perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki tahap akhir. Dalam agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui duplik yang ditandatangani Advokat Jerry Nurcahya, S.H., M.H. Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyatakan replik JPU tidak menjawab substansi pembelaan (pledoi), melainkan hanya mengulang kembali uraian dakwaan dan tuntutan.
Menurut penasihat hukum, selama proses persidangan JPU belum menghadirkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, tuntutan pidana terhadap terdakwa dinilai belum memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Apabila penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, maka berdasarkan hukum terdakwa harus dibebaskan. Proses pidana tidak boleh didasarkan pada dugaan ataupun asumsi semata,” demikian salah satu pokok argumentasi yang disampaikan dalam duplik.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Mereka mengingatkan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan yang beralasan terhadap pembuktian suatu perkara, maka keraguan tersebut harus berpihak kepada terdakwa
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar mengesampingkan tuntutan JPU dan menjatuhkan putusan yang membebaskan Ririn Rifanto dari seluruh dakwaan. Sebagai alternatif, penasihat hukum meminta agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila majelis hakim berpendapat unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti.
Dengan telah disampaikannya duplik oleh tim penasihat hukum, seluruh rangkaian pembelaan dalam persidangan telah selesai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Indramayu.
(Thoha) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Oleh: Bahrudin El-ShiraazAktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Isu Geopolitik Timur Tengah Aswinnews.comTimur Tengah…
BENGKULU, Aswinnews.com – Penyidik Polresta Bengkulu bersama tim dari ATR/BPN Kota Bengkulu melakukan pengecekan langsung…
INDRAMAYU, Aswinnews.com – Alat pengukur pemakaian air (water meter) milik sambungan Perumdam Tirta Darma Ayu…
INDRAMAYU – AswinNews.comDalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Indramayu bekerja sama…
JAKARTA - Kematian lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama mengikuti Latihan Dasar…
AswinNews.com | Garut – Kodim 0611/Garut menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Lepas Sambut Komandan…