TANGERANG RAYA, Aswinnews.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Tangerang Raya menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya celah dalam mekanisme pengelolaan sisa kuota penerimaan. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menilai Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 belum mengatur secara tegas mekanisme pengalihan kuota yang tidak terisi pada setiap jalur penerimaan.
Sorotan tersebut muncul setelah GMAKS mengaku menemukan ketimpangan data pada salah satu SMA Negeri di Tangerang Raya. Berdasarkan data yang dihimpun, Jalur Domisili Lingkungan hanya terisi 7 peserta dari kuota 79 kursi, sementara Jalur Afirmasi mencatat 53 peserta dari alokasi 119 kursi. Di sisi lain, Jalur Domisili Wilayah diikuti 402 pendaftar untuk memperebutkan 131 kursi.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola sisa kuota apabila tidak seluruh daya tampung pada jalur tertentu terpenuhi. Menurut GMAKS, ketidakjelasan mekanisme tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya maladministrasi apabila tidak disertai aturan dan pengawasan yang transparan.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan pengaturan yang secara eksplisit menjelaskan prosedur pengalihan sisa kuota dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026.
«”Jika setiap jalur memiliki jadwal pendaftaran yang jelas, seharusnya mekanisme pengalihan sisa kuota juga diatur secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir maupun dugaan penyimpangan,” ujar Hadi.»
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai jumlah kuota yang tersisa, mekanisme redistribusi, hingga dasar penetapan peserta yang diterima merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB.
GMAKS juga menilai publik berhak memperoleh akses terhadap data perkembangan kuota secara berkala, sehingga setiap proses perpindahan kuota dapat diawasi secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila mekanisme tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, lanjut Hadi, potensi munculnya dugaan praktik penerimaan di luar prosedur resmi akan sulit dihindari. Karena itu, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten membuka data sisa kuota serta mekanisme pengalihannya secara real time.
“Kami berharap seluruh proses berjalan transparan sehingga tidak ada ruang bagi dugaan praktik yang dapat merugikan peserta didik maupun mencederai asas keadilan dalam penerimaan murid baru,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaludin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
-Isan_
Oleh: Bahrudin El-ShiraazAktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Isu Geopolitik Timur Tengah Aswinnews.comTimur Tengah…
BENGKULU, Aswinnews.com – Penyidik Polresta Bengkulu bersama tim dari ATR/BPN Kota Bengkulu melakukan pengecekan langsung…
INDRAMAYU, Aswinnews.com – Alat pengukur pemakaian air (water meter) milik sambungan Perumdam Tirta Darma Ayu…
INDRAMAYU – AswinNews.comDalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Indramayu bekerja sama…
JAKARTA - Kematian lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama mengikuti Latihan Dasar…
AswinNews.com | Garut – Kodim 0611/Garut menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Lepas Sambut Komandan…