Pengakuan Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa Penerbitan Akta Kelahiran, Klaim Diminta Mengaku sebagai Bidan

Pontianak – AswinNews.com — Penyidikan dugaan pemalsuan akta kelahiran di Pontianak kembali mengungkap fakta baru.

Seorang saksi berinisial SA mengaku mengetahui rangkaian proses penerbitan dokumen yang kini tengah didalami aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam perkara tersebut, yakni STA dan SS, belum ditahan dan masih berstatus sebagai pihak yang sedang dalam proses penyidikan.

Saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Tanjung Hulu, Gang 86, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (24/6/2026),

SA memaparkan kronologi yang menurut pengakuannya menjadi awal mula proses penerbitan akta kelahiran tersebut.

Dalam keterangannya, SA mengaku didatangi seorang pria berinisial STA bersama istrinya, SS. Menurut SA, keduanya meminta bantuan untuk mengurus penerbitan akta kelahiran seorang anak yang disebut sebagai anak angkat.

SA menjelaskan, pada awalnya ia meminta kelengkapan administrasi sebagaimana prosedur umum, termasuk surat keterangan kelahiran. Namun, menurut pengakuannya, STA menyampaikan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat dan meminta dibuatkan surat keterangan kelahiran sekaligus diurus penerbitan akta kelahirannya.

Lebih lanjut, SA mengaku diminta menyatakan seolah-olah dirinya merupakan bidan yang membantu proses persalinan anak tersebut agar persyaratan administrasi penerbitan akta kelahiran dapat dipenuhi.

“STA datang ke rumah saya bersama istrinya meminta tolong dibuatkan akta kelahiran.

Saya juga diminta mengaku sebagai bidan yang membantu persalinan anak itu agar akta kelahirannya bisa diterbitkan,” ungkap SA kepada wartawan.
SA juga mengaku bahwa setelah dokumen akta kelahiran selesai diproses, STA bersama istrinya kembali datang ke rumahnya untuk mengambil dokumen tersebut.

“Setelah akta kelahiran itu selesai diterbitkan, STA bersama istrinya datang lagi ke rumah saya untuk mengambilnya. Saat itu saya diberi uang sebesar Rp50.000,” tutur SA.

Keterangan SA tersebut merupakan pengakuan yang disampaikannya kepada wartawan.

Kebenaran materiil dari seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik serta pengadilan apabila perkara ini berlanjut ke persidangan.

Apabila nantinya terbukti terjadi pemalsuan dalam penerbitan dokumen kependudukan, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Dalam proses penegakan hukum, penyidikan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta asas praduga tak bersalah.
Korban berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan tindakan penahanan apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi dugaan tindak pidana.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Karena itu, korban berharap perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi sehingga rasa keadilan dapat benar-benar terwujud.

Hingga berita ini diterbitkan, STA maupun SS belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan saksi SA. Redaksi AswinNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

🖊️ Laporan Jurnalis: Budhi.S.G

Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *