Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar, Amankan 53 Gram Sabu

Langkat, Aswinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 53 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (30), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang dilakban berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik asoy warna merah, satu plastik kemasan makanan ringan kosong, dan satu lembar tisu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba yang terus bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Langkat.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas Polri karena narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab demi mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bersih dari narkoba.


Jurnalis : Handoko
Sumber : Humas Polres Langkat l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *