Rembang, -aswinnews.com- Jadwal pemadaman listrik bergilir PLN yang diterapkan di sejumlah wilayah Rembang belakangan ini memicu keluhan. Masyarakat dan pelaku UMKM merasa paling dirugikan. Praktisi hukum Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menyoroti persoalan ini dari sisi hukum dan keadilan sosial.
Bagas Pamenang menegaskan pemadaman bergilir bukan tindakan sewenang-wenang. “Secara hukum, PLN sebagai BUMN penyedia listrik publik wajib memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal SPM. Pemadaman karena beban puncak, gangguan, atau pemeliharaan boleh dilakukan, tapi harus sesuai aturan: ada pemberitahuan, ada jadwal jelas, dan tidak diskriminatif,” jelas Bagas kepada wartawan, Minggu (21/6/2026)
Menurutnya, masalah muncul tidak ada pemberitahuan tepat waktu, Warga dan UMKM kaget saat lampu padam, padahal mereka butuh siapkan genset atau atur jam produksi.
Kalau bergilir tapi tiap hari dan berjam-jam, itu mengganggu hak warga atas pelayanan publik yang layak. Padahal UU Ketenagalistrikan dan aturan PLN menyebut konsumen berhak dapat kompensasi kalau pemadaman melebihi SPM dan bukan karena bencana force majeure,” terangnya
Bagas menambahkan keluhan paling banyak datang dari pelaku UMKM diantaranya, warung makan, laundry, konveksi, bengkel las, dan toko kelontong pakai freezer.
UMKM itu hidup dari waktu dan listrik. Dua jam mati lampu bisa berarti bahan baku basi, mesin berhenti, order molor, pelanggan kabur. Kerugian itu nyata dan bisa dihitung. Negara harus hadir melindungi mereka lewat asas keadilan sosial Pasal 33 UUD 1945,” kata Bagas.
Warga rumah tangga juga terdampak: anak tidak bisa belajar online, pompa air mati, obat-obatan di kulkas rusak.
Bagas menghimbau agar tidak jadi konflik, PLN wajib umumkan jadwal pemadaman bergilir H-1 lewat media resmi. Jangan dadakan. Kalau pemadaman melanggar SPM, PLN harus proaktif kasih potongan tagihan sesuai aturan, bukan nunggu konsumen protes.
Pemkab Rembang bisa jadi mediator. Data UMKM terdampak dikumpulkan, lalu dicarikan solusi: prioritas pasokan, insentif genset, atau tarif khusus jam padam.
“Intinya, listrik itu hajat hidup orang banyak. Negara melalui PLN wajib hadir. Kalau ada pemadaman, rakyat juga wajib tahu alasan, jadwal, dan hak mereka,” tegas Bagas.
Bagas Pamenang mengingatkan bahwa pelayanan publik bukan sekadar teknis. Ada dimensi hukum dan hak warga di dalamnya. Transparansi, kompensasi jadi kunci agar pemadaman bergilir tidak berubah jadi “beban bergilir” untuk rakyat Rembang.
(wibowo)
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…
Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…
Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…
Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…
SALAPIAN –Aswinnews.comSebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polsek Salapian bersama unsur Forkompinca dan…