Oplus_16908288
Purwakarta, Aswinnews.com – Proyek rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan di SMP Negeri 1 Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar, menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi delapan ruang kelas, satu ruang administrasi, satu ruang perpustakaan, serta pembangunan dan perbaikan fasilitas toilet sekolah.
Saat melakukan pemantauan ke lokasi proyek pada Kamis (11/6/2026), awak media menemukan adanya penggunaan kembali sebagian material bangunan berupa genteng lama pada bangunan yang tengah direhabilitasi. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kesesuaian penggunaan material eksisting dalam proyek yang didanai APBN.
Sejumlah warga menilai penggunaan material lama perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana agar tidak menimbulkan persepsi negatif mengenai kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran negara.
Secara teknis, penggunaan kembali material lama dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan pemerintah memang dimungkinkan. Namun, material tersebut harus memenuhi persyaratan kelayakan, masih memiliki fungsi yang baik, serta tercantum dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penggunaannya juga wajib mendapat persetujuan dan pengawasan dari pihak teknis yang berwenang.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seluruh pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Heri, menyatakan bahwa pihaknya memiliki fungsi monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi sekolah.
“Dinas hanya memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan,” ujar Heri.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan genteng lama tidak otomatis melanggar aturan sepanjang masih memenuhi standar teknis, tercantum dalam perencanaan, dan tidak mengurangi kualitas hasil pekerjaan.
“Untuk memastikan hal tersebut, saya akan berkoordinasi dan meminta penjelasan kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun konsultan pengawas yang memiliki kewenangan teknis untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan kontrak pelaksanaan belum memberikan keterangan resmi.
Pada saat awak media mendatangi sekolah, pihak SMPN 1 Cibatu juga belum dapat memberikan penjelasan karena kepala sekolah dan sejumlah guru sedang menjalankan agenda kegiatan sekolah.
Mengingat proyek tersebut menggunakan dana APBN dengan nilai yang cukup besar, berbagai pihak berharap seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan kualitas pembangunan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.
Publik juga berharap rehabilitasi SMPN 1 Cibatu menghasilkan bangunan yang aman, nyaman, dan memiliki daya tahan yang baik sehingga dapat menunjang kegiatan belajar mengajar secara optimal dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, pekerjaan masih berlangsung. Masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait mengenai berbagai aspek teknis pekerjaan, termasuk dasar penggunaan material lama yang menjadi perhatian publik.
Penulis : RK
Editor : Redaksi Aswinnews
Catatan Redaksi: Judul dan isi berita sudah diarahkan pada aspek pengawasan dan transparansi, bukan tuduhan. Fokusnya adalah perlunya penjelasan teknis terkait penggunaan material lama agar memenuhi prinsip keberimbangan dan menghindari kesan menghakimi sebelum ada keterangan resmi dari pelaksana maupun pengawas proyek.
Tasikmalaya – AswinNews.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa-siswa SMK asal Kabupaten Tasikmalaya dalam ajang…
LANGKAT Aswinnews.com– Aksi pencurian ternak yang tergolong nekat terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebuah…
Banda Aceh, Aswinnews.com – Insiden ledakan terjadi di Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 2…
**INDRAMAYU ** Aswinnews.com– Proyek rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD Tahun…
Indramayu Aswinnews.com– H. Amroni, S.IP kembali dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa…
Penyidik Periksa Pengawas Ketenagakerjaan dan Sejumlah Perusahaan Aswinnews.com lPurwakarta, 12 Juni 2026 – Ketua Komunitas…