GURU MENGAJI DEDIKASIKAN DIRINYA SECARA SOSIAL DAN SUKARELA, MUNCUL DUGAAN PENYEBARAN STIGMA YANG PATUT DIUJI SECARA HUKUM

PURWAKARTA, Aswinnews.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan keprihatinan atas berkembangnya polemik yang menimpa seorang guru mengaji di Kabupaten Purwakarta yang selama ini dikenal aktif membina anak-anak di lingkungan masyarakat secara sosial dan sukarela.

Peristiwa yang menjadi pokok persoalan bermula dari kejadian pada 10 Mei 2026 dalam kegiatan pendidikan mengaji. Berdasarkan fakta yang telah diketahui, peristiwa tersebut merupakan kejadian tunggal, tidak menggunakan alat, tidak menimbulkan luka fisik yang memerlukan tindakan medis, serta telah diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan damai antara para pihak pada 13 Mei 2026.

Dalam proses penyelesaian tersebut, guru mengaji yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf, mengakui kekhilafan, menyatakan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

KMP menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun demikian, KMP menilai terdapat perkembangan yang patut menjadi perhatian ketika persoalan tersebut bergeser dari substansi peristiwa menjadi dugaan penyebaran stigma, pelabelan, dan penghakiman terhadap pribadi yang bersangkutan.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyatakan pihaknya menyayangkan apabila benar terdapat penyebaran narasi yang melabeli guru mengaji tersebut dengan stigma ideologis tertentu maupun menggambarkannya secara negatif di ruang publik.

«”Kami menghormati hak setiap orang untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum. Namun kami juga prihatin apabila benar terdapat penyebaran narasi yang melabeli seorang guru mengaji dengan stigma ideologis tertentu atau menggambarkannya secara negatif di ruang publik. Jika hal tersebut benar terjadi dan disebarluaskan kepada publik, maka patut dilakukan pengkajian apakah terdapat aspek hukum yang relevan untuk diuji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zaenal Abidin.»

Menurut Zaenal, kritik terhadap suatu tindakan harus dibedakan dengan serangan terhadap kehormatan dan martabat seseorang. Dalam negara hukum, penilaian terhadap suatu perbuatan seharusnya dilakukan melalui proses pembuktian yang objektif dan proporsional, bukan melalui pelabelan, penghakiman sosial, ataupun penyebaran narasi yang berpotensi menimbulkan stigma di tengah masyarakat.

«”Pelabelan seseorang dengan identitas ideologis tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan bukanlah persoalan ringan. Dalam konteks sosial Indonesia, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kehormatan, nama baik, dan kehidupan sosial seseorang. Karena itu, apabila benar terdapat penyebaran tuduhan atau pelabelan semacam itu kepada banyak orang melalui media digital maupun grup percakapan, maka aspek hukumnya juga patut memperoleh perhatian yang sama,” lanjutnya.»

KMP juga mengingatkan bahwa guru mengaji yang bersangkutan selama ini menjalankan aktivitas pendidikan keagamaan sebagai bentuk pengabdian sosial kepada masyarakat. Fakta tersebut tentu tidak menghapus kemungkinan adanya kekeliruan dalam bertindak, namun patut menjadi bagian dari pertimbangan yang objektif dan proporsional dalam melihat keseluruhan peristiwa.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diketahui publik, tidak terdapat dugaan pola kekerasan yang berulang dan para pihak telah menempuh penyelesaian secara musyawarah. Oleh karena itu, KMP berpandangan bahwa seluruh pihak perlu mengedepankan pendekatan yang proporsional, menghindari eskalasi konflik, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Atas dasar itu, KMP mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan sikap objektif, proporsional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi masyarakat sipil tersebut juga mengimbau agar ruang publik tidak digunakan untuk menyebarkan stigma, fitnah, ataupun penghakiman sosial yang berpotensi memperkeruh hubungan kemasyarakatan.

«”Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika suatu perbuatan patut diuji secara hukum, maka biarkan hukum yang bekerja. Namun apabila terdapat tindakan lain yang berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang melalui penyebaran stigma atau pelabelan tertentu, maka tindakan tersebut juga tidak boleh luput dari pengujian hukum yang objektif dan adil,” pungkas Zaenal Abidin.»

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tegaknya prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara, serta penerapan hukum yang objektif, proporsional, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa kecuali.

Kontributor: KMP
Penulis: Yos
Redaksi: Aswinnews.com – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update


Catatan redaksional: karena naskah ini memuat dugaan dan sengketa yang berpotensi memiliki implikasi hukum, sebaiknya tetap memberi ruang bagi keterangan atau tanggapan dari pihak lain yang terkait agar prinsip keberimbangan pemberitaan tetap terjaga.

Kartolo

Recent Posts

Putra Daerah dengan Pengalaman Nasional : Prof. TM. Jamil Nilai Brigjen Dedy Tabrani Layak Jadi Kapolda Aceh

Akademisi USK menekankan akar lokal dan integritas sebagai modal utama; kepemimpinan Kapolda harus berpijak pada…

5 jam ago

Warga Magelang Dapat Peluang Bagus, SPMB SMP Negeri Dibuka Hari Ini, Siswa Bisa Mendaftar Tiga Sekolah Sekaligus

Magelang, Aswinnews.com – Kabar baik bagi warga Kota Magelang. Proses penerimaan siswa baru untuk Sekolah…

7 jam ago

PERANG YANG MENGUBAH PETA DUNIA: ISRAEL–AS VERSUS IRAN

Oleh: Bahrudin El-ShiraazPenulis dan Pegiat Kajian Pemikiran Keislaman Kontemporer serta Isu Kebangsaan Perang-perang besar dalam…

8 jam ago

Pendaftaran Calon Geuchik Mulai Dibuka, Dua Kandidat Resmi Mendaftar di Gampong Jawa

Kota Langsa – AswinNews.com — Kantor Geuchik Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dipadati calon beserta…

8 jam ago

Awas Jalan Pantura Cirebon Timur Dalam Perbaikan Proyek Cor Beton, Kendaraan Macet Hampir 20 KM

Cirebon, -AswinNews.com-Terjadi kemacetan panjang hingga diperkirakan ± 20 KM (Kilometer) disepanjang jalan Pantura tepatnya di…

8 jam ago

Oknum Polisi di Binjai Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Kepemilikan Senpi dan Pengelolaan Lapak Judi

​ASWINNEWS.COM, BINJAI – Polemik yang menyeret nama seorang oknum anggota Polri di Kota Binjai kembali…

10 jam ago