Categories: umum

Isa Alima Sesalkan Dugaan Penodaan Syariat Aceh, Minta Pelanggar Khalwat Diproses Tanpa Pengecualian

“Siapa Pun yang Terbukti Melanggar Harus Diproses Tanpa Melihat Jabatan dan Kedudukan”

BANDA ACEH, Aswinnews.com – Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Aceh, Drs. M. Isa Alima, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas dugaan pelanggaran Syariat Islam yang melibatkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai ajudan salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama seorang wanita nonmahram dalam razia yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di sebuah hotel di Banda Aceh.

Menurut Isa Alima, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa karena menyangkut marwah pelaksanaan Syariat Islam yang menjadi identitas dan kekhususan Aceh. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku.

“Kita sangat menyesalkan apabila dugaan tersebut benar adanya. Syariat Islam adalah kehormatan masyarakat Aceh yang wajib dijaga bersama. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran khalwat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa melihat jabatan, kedudukan, latar belakang, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” ujar Isa Alima, Sabtu (30/5/2026).

Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam penegakan Syariat Islam. Menurutnya, masyarakat Aceh akan terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan syariat apabila hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa, sementara mereka yang memiliki jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan memperoleh perlakuan berbeda. Penegakan syariat harus berdiri di atas prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.

Isa Alima juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara objektif serta tidak memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang diduga melakukan pelanggaran.

“Saya berharap Wali Kota Banda Aceh dan jajaran Satpol PP-WH tetap konsisten menjalankan amanah masyarakat. Jangan ada intervensi, jangan ada perlindungan, dan jangan ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan,” katanya.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran oleh individu, Isa Alima juga mengingatkan pentingnya peran dan tanggung jawab pihak hotel dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Menurutnya, seluruh hotel yang beroperasi di Aceh harus mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah serta menjalankan pengawasan internal secara maksimal.

“Hotel tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan usaha semata. Pengelola harus ikut bertanggung jawab menjaga pelaksanaan Syariat Islam dengan menerapkan ketentuan yang berlaku kepada seluruh tamu tanpa pengecualian. Kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kekhususan Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Isa Alima mengajak seluruh pemangku kepentingan, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, pelaku usaha, masyarakat Aceh, maupun para pendatang untuk menghormati dan mematuhi Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Siapa pun yang berada di Aceh wajib menghormati aturan yang berlaku. Syariat Islam bukan hanya simbol, tetapi pedoman yang harus dijalankan bersama. Menjaga marwah Aceh adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjaga etika, moral, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Ia juga berharap penanganan kasus dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan publik terhadap Syariat Islam akan semakin kuat. Sebaliknya, jika ada kesan perlakuan berbeda, maka yang dirugikan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga marwah Syariat Islam itu sendiri,” pungkas Isa Alima.

Penulis: Drs. M. Isa Alima
Editor: Redaksi Aswinnews.comCatatan redaksional: karena kasus yang disebut masih berupa dugaan, penggunaan kata “diduga”, “disebut-sebut”, dan “apabila terbukti” sudah tepat untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Penulis Drs M Isa Alima l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Kartolo

Recent Posts

dr. Lia Fibria Santi, SP.KKLP,M.H.KES Ketua Asklin Cabang Indramayu Ucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447 H / 2026 M

Indramayu-ASWINNEWS.COM- Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H./2026 H dr.Lia Fibria Santi, SP.KKLP,M.H.KES Ketua Asklin…

6 jam ago

ACEH DARURAT PENDIDIKAN : Sekolah Mencetak Ijazah, Bukan Peradaban

Oleh :Prof. Dr. Drs. Teuku Muhammad Jamil, M.SiPengamat Politik, Akademisi dan Guru pada Sekolah Pascasarjana…

6 jam ago

Giat Rutinan Jumat Berkah, Yayasan Bumi Mojopahit Jombang Bagikan 200 Nasi Bungkus

Jombang –ASWINNEWS.COM- Yayasan Bumi Mojopahit Jombang kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Berkah pada Jumat, 29…

7 jam ago

Sinopsis Idul Adha Kocak: Sapi Kurban Presiden Dan Teater Kesalehan Kekuasaan oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Aswinnews.com lDi republik yang semakin gemar mencampuradukkan simbol agama dengan panggung politik, seekor sapi ternyata…

14 jam ago

GM Mercure Bengkulu Bantah Penjualan Mihol Golongan B Dan C Di Black Rock

BENGKULU, Aswinnews.com – General Manager (GM) Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuriyanto, membantah pernyataan tim legal…

14 jam ago

Mahasiswa UMB Lakukan Survei Awal KKN Di Desa Meles Bawah

CURUP TIMUR Aswinnews.com – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) melaksanakan survei awal Kuliah Kerja Nyata…

15 jam ago