Oknum ASN BKD Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Terlibat Penipuan.

Bengkulu – ,14 Mei 2026-AswinNews.com — Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, memastikan akan melaporkan Hasan, oknum ASN Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, ke Inspektorat Daerah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan penipuan bermodus bisnis investasi muntahan paus atau ambergris dan kayu gaharu yang diduga dilakukan Hasan terhadap korban.

Arif Hidayatullah menyebut langkah administratif ini penting dilakukan karena tindakan Hasan dinilai telah mencoreng integritas ASN dan berpotensi melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil.

“Kami segera melaporkan Saudara Hasan ke Inspektorat terkait kode etik disiplin pegawai.

Hal ini menindaklanjuti dugaan penipuan bisnis muntahan paus dan kayu gaharu yang dilakukan oknum BKD tersebut,” ujar Arif Hidayatullah, Kamis (14/5/2026).

Laporan Pidana Sudah Masuk ke Polresta Bengkulu
Selain menempuh jalur etik dan administrasi, Arif mengungkapkan bahwa pihak korban sebelumnya telah lebih dahulu melaporkan Hasan ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan.
Menurutnya, pelaporan ke Inspektorat bertujuan agar ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap oknum ASN yang diduga menyalahgunakan status dan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Modus Investasi Ambergris dan Kayu Gaharu

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggunakan modus bisnis komoditas bernilai tinggi, yakni ambergris atau muntahan paus dan kayu gaharu.

Ambergris dikenal sebagai bahan langka yang memiliki nilai ekonomi tinggi di industri parfum internasional.

Sementara kayu gaharu juga termasuk komoditas mahal yang banyak diminati pasar ekspor.

Namun, dalam perkara ini, bisnis tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah dana investasi.

Status Hasan sebagai pegawai di BKD Bengkulu Tengah disebut turut memengaruhi tingkat kepercayaan korban terhadap bisnis yang ditawarkan.

Terancam Sanksi Pidana dan Disiplin ASN
Dengan ditempuhnya dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan etik ASN, Hasan kini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

Selain ancaman pidana penjara apabila terbukti bersalah, Hasan juga dapat dikenakan sanksi disiplin ASN hingga pemberhentian tidak hormat apabila hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya pelanggaran berat.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan internal pemerintah daerah terhadap perilaku aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.

🖊️ Laporan Jurnalis: Feronike Agusfriana (Rattu)
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *