KMP Adukan Dugaan Pidana Ketenagakerjaan Sejak 2022, Hingga 2026 Belum Ada Tindakan

Purwakarta, Aswinnews.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan kritik keras terkait penanganan dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan berupa praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disebut telah berlangsung sejak 2022, namun hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut penegakan hukum yang jelas.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi pada 7 September 2022 kepada instansi terkait. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan bahkan mendapatkan jawaban administratif.

“Negara mengetahui adanya laporan tersebut. Namun hingga 28 April 2026, belum terlihat adanya tindakan konkret,” ujar Zaenal dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

KMP menduga praktik pengupahan di bawah standar masih berlangsung di sejumlah perusahaan di wilayah Purwakarta. Kondisi ini dinilai berdampak pada kesejahteraan buruh dan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain pengaduan ke instansi pengawas, KMP juga menyampaikan bahwa laporan serupa telah diajukan ke Kepolisian Resor Purwakarta (Polres Purwakarta) pada 2 Maret 2026. Namun, hingga saat ini, KMP mengaku belum menerima informasi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Zaenal menilai, persoalan ini tidak hanya sebatas sengketa hubungan industrial, tetapi mengarah pada dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang bersifat serius dan berulang.

“Jika benar terjadi dan dibiarkan dalam waktu lama, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, KMP berencana menempuh sejumlah upaya, antara lain mendorong percepatan penanganan laporan, mengajukan pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, serta meminta audit investigatif terhadap fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

KMP juga menyatakan akan membuka secara bertahap dokumen dan kronologi yang mereka miliki kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti instansi pengawas ketenagakerjaan maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.


Penulis: Yosep
Redaksi: Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *