Heboh!!! Dugaan Skandal Asmara ASN Terkuak, DPRD Blora Buka Suara

Blora – AswinNews.com —
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni dua kepala puskesmas (Kapus) di Kabupaten Blora, memasuki babak baru dan menjadi sorotan tajam publik.

DPRD Blora melalui Komisi D menilai ada potensi perlakuan berbeda dalam penanganan kasus tersebut dibandingkan dengan kasus ASN lainnya.
Dua pejabat yang disebut dalam polemik ini adalah Kepala Puskesmas Sonokidul berinisial EHF dan Kepala Puskesmas Jiken berinisial DKS.

Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh suami dari EHF, yakni SD.

Baca juga Ketua DPD ASWIN Sulut: Warga Perlu Ikut Pelatihan Jurnalistik untuk Lawan Hoaks di Era Digital

Namun hingga lebih dari satu bulan sejak mencuat ke publik, belum terlihat langkah tegas dari Dinas Kesehatan maupun BKPSDM Blora. Kondisi ini menuai kritik, karena dinilai berbanding terbalik dengan penanganan kasus serupa yang melibatkan seorang oknum guru di SMP Randublatung yang saat itu diproses dengan cepat hingga tuntas.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada kesan tebang pilih dalam penegakan disiplin ASN.
“Jangan sampai ada perlakuan berbeda

Sama-sama ASN, seharusnya penanganannya juga setara,” tegasnya.

Ia mencontohkan, dalam kasus guru SMP Randublatung, Dinas Pendidikan bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi dan segera melakukan penonaktifan serta pemindahan tugas terhadap yang bersangkutan.
“Kalau yang ini kenapa lama? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.

Komisi D DPRD Blora juga telah memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta klarifikasi. Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa tim investigasi sebenarnya sudah bekerja dan bahkan telah mengusulkan pembebasan jabatan sementara terhadap kedua pejabat yang bersangkutan.

“Surat pembebasan sementara sudah dibuat dan diajukan. Tinggal proses lanjutan,” jelasnya.

Jika usulan tersebut disetujui, maka jabatan kepala puskesmas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Blora, Edi Widayat, menjelaskan bahwa proses penanganan memerlukan waktu lebih lama karena kedua pihak merupakan ASN struktural.
“Harus melalui kajian lebih dalam, tidak bisa langsung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke BKPSDM untuk proses lebih lanjut.

“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah kami serahkan. Sekarang tinggal proses di BKPSDM,” tambahnya.

Meski demikian, DPRD Blora menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh berlarut-larut.

Baca juga. Di Bawah Langit Malam, Ribuan Hati Bersatu dalam Dzikir dan Sholawat Tholabul Ilmi

Kejelasan sanksi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

“Publik menunggu ketegasan, bukan alasan,” pungkasnya.

Investigasi: Tofan
🖊️ Laporan Jurnalis: Tofan
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *