Oleh :
Prof. Dr. Drs. T.M. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi USK, Aceh
Dewan Penasehat Assosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Provinsi Aceh.
Aceh bukan sekadar wilayah dalam peta administratif republik. Ia adalah ruang sejarah yang dibayar mahal oleh darah, air mata, dan kesadaran kolektif akan martabat. Dari konflik panjang hingga damai yang dimaktubkan dalam MoU Helsinki, lahirlah satu amanah besar: kekhususan dan keistimewaan.
Namun hari ini, yang tampak justru paradoks yang getir—amanah itu tidak dirawat, tetapi dipermainkan oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Kekhususan Aceh bukan hadiah politik, melainkan mandat historis. Ia tidak diturunkan untuk dipahami secara dangkal apalagi dimanipulasi secara pragmatis. Di dalamnya terkandung tanggung jawab etik, politik, dan peradaban. Ketika kekhususan direduksi menjadi sekadar prosedur administratif, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan kebijakan—melainkan penyimpangan arah sejarah.
Masalah utama Aceh hari ini bukan ketiadaan regulasi, tetapi kegagalan memahami makna di balik regulasi itu sendiri. Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bukan teks mati. Ia adalah kristalisasi dari kompromi sejarah, yang semestinya dibaca dengan kedalaman, bukan diperlakukan sebagai alat legitimasi sesaat.
Di titik inilah kekuasaan mulai tampak kehilangan arah. Lembaga-lembaga kekhususan—yang seharusnya menjadi pilar peradaban—justru dipersempit menjadi instrumen kepentingan. Mereka tidak lagi ditempatkan sebagai penjaga nilai, tetapi kerap diseret ke dalam orbit politik praktis yang dangkal.
Lembaga Wali Nanggroe, misalnya, bukan sekadar simbol adat. Ia adalah representasi marwah Aceh. Ketika posisinya diganggu atau dilemahkan, maka yang tercederai bukan hanya lembaga itu, tetapi juga kehormatan kolektif rakyat Aceh.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bukan sekadar pelengkap kebijakan. Ia adalah penjaga arah moral. Mengabaikannya berarti membiarkan kebijakan kehilangan kompas etiknya.
Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memikul mandat membangun peradaban melalui pendidikan. Namun ketika arah pendidikan berjalan tanpa pijakan filosofis yang jelas, maka yang lahir hanyalah generasi administratif—bukan generasi beradab.
Majelis Adat Aceh (MAA) adalah benteng nilai. Jika ia dilemahkan, maka kehancuran sosial tinggal menunggu waktu. Sebab masyarakat tanpa adat adalah masyarakat tanpa akar.
Baitul Mal bukan sekadar institusi keuangan. Ia adalah instrumen keadilan sosial berbasis nilai keislaman. Ketika dikelola tanpa visi keumatan, ia berubah menjadi birokrasi tanpa ruh.
Dan Mahkamah Syariah adalah manifestasi integrasi hukum dan iman. Mengintervensinya atau mereduksi kewenangannya sama saja dengan meruntuhkan fondasi kekhususan itu sendiri.
Pertanyaannya menjadi tajam : mengapa lembaga-lembaga ini justru kerap “diganggu”, dipinggirkan, bahkan dilemahkan?
Apakah karena mereka tidak penting, atau justru karena terlalu penting sehingga harus dikendalikan?
Di sinilah wajah kekuasaan diuji. Apakah ia hadir sebagai penjaga sistem, atau justru sebagai aktor yang mengerdilkan sistem demi kepentingan jangka pendek?
Pemerintah Aceh semestinya berperan sebagai arsitek peradaban—yang memperkuat, bukan melemahkan; yang merawat, bukan mengintervensi. Kekuasaan bukanlah ruang untuk menguasai semua hal, melainkan tanggung jawab untuk memastikan setiap institusi berjalan sesuai marwahnya.
Sayangnya, yang terlihat hari ini adalah pendekatan yang dangkal—administratif, reaktif, dan minim visi filosofis. Kekhususan diperlakukan seolah-olah sekadar “tambahan kewenangan”, bukan sebagai sistem nilai yang utuh.
Akibatnya, lahirlah kontradiksi demi kontradiksi. Di satu sisi berbicara tentang kekhususan, di sisi lain justru mereduksinya. Di satu sisi mengklaim menjaga identitas, di sisi lain melemahkan institusi penjaganya.
Lebih berbahaya lagi, kondisi ini perlahan menggerus kepercayaan—baik dari rakyat Aceh sendiri maupun dari pemerintah pusat. Aceh mulai dipersepsikan bukan sebagai daerah yang istimewa dalam pengelolaan, tetapi sebagai wilayah yang gamang dalam memaknai haknya sendiri.
Ini bukan semata kegagalan teknokratis. Ini adalah krisis kesadaran.
Krisis ketika pemimpin tidak lagi membaca sejarah sebagai pedoman, melainkan sekadar latar belakang. Krisis ketika kekuasaan kehilangan kebijaksanaan, dan kebijakan kehilangan makna.
Padahal, Aceh tidak pernah meminta untuk menjadi sama. Aceh diberi kekhususan justru untuk menjadi berbeda—berbeda dalam nilai, berbeda dalam tata kelola, dan berbeda dalam kontribusi bagi Indonesia.
Perbedaan itu bukan ancaman, tetapi kekayaan. Namun tanpa pemahaman yang utuh, perbedaan itu justru dipersempit hingga kehilangan substansinya.
Kritik ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Ia adalah pengingat bahwa kekhususan adalah amanah, bukan alat. Bahwa MoU Helsinki dan UUPA bukan dokumen simbolik, melainkan kompas moral dan politik yang harus dijalankan dengan kesungguhan.
Pertanyaan terakhir yang tak bisa dihindari:
apakah para pemegang kuasa benar-benar memahami amanah yang mereka genggam?
Jika jawabannya tidak, maka yang kita saksikan hari ini hanyalah awal dari krisis yang lebih dalam—krisis identitas, krisis arah, dan krisis kepercayaan.
Aceh tidak kekurangan hukum.
Aceh tidak kekurangan legitimasi. Yang kekurangan hanyalah kesadaran.
Dan dalam politik, hilangnya kesadaran adalah bentuk paling halus dari pengkhianatan.
Dataran Tinggi Tanah Gayo, 26 April 2026
Redaksi,AswinNews.com
![]()
