Oplus_16908288
Oleh: Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. (CBP Law)
Minggu, 26 April 2026
Rembang, Aswinnews.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan hukum, muncul fenomena yang patut diwaspadai: maraknya “paralegal abal-abal”. Mereka kerap mengklaim memiliki kewenangan hukum tanpa dasar yang sah, sehingga berpotensi menyesatkan sekaligus merugikan masyarakat pencari keadilan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan ancaman nyata terhadap sistem bantuan hukum itu sendiri. Ketika masyarakat awam tidak mampu membedakan antara tenaga hukum profesional dan pihak yang tidak berkompeten, ruang penipuan pun terbuka lebar.
Secara prinsip, paralegal merupakan individu yang berperan membantu pemberian bantuan hukum, terutama dalam kegiatan non-litigasi, seperti edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta advokasi berbasis komunitas.
Keberadaan paralegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2025 tentang Paralegal, yang menggantikan regulasi sebelumnya. Aturan ini menegaskan bahwa paralegal adalah bagian dari sistem bantuan hukum, namun bukan advokat dan tidak memiliki kewenangan untuk beracara secara mandiri di pengadilan.
Untuk menjadi paralegal yang kredibel, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
Tanpa memenuhi unsur tersebut, seseorang tidak dapat dikategorikan sebagai paralegal yang sah.
Di lapangan, paralegal abal-abal biasanya menunjukkan pola yang hampir seragam, seperti:
Praktik semacam ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Perilaku tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat masuk ranah pidana. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492, diatur bahwa tindakan penipuan—termasuk penggunaan identitas atau jabatan palsu untuk memperoleh keuntungan—dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan kata lain, “berpura-pura” menjadi pihak yang memiliki kewenangan hukum bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindakan yang dapat berujung pada proses hukum.
Penutup
Paralegal sejatinya memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun tanpa standar, pengawasan, dan integritas, peran tersebut justru dapat berubah menjadi ancaman terselubung.
Masyarakat perlu lebih waspada dan kritis. Tidak semua orang yang mengaku “paham hukum” benar-benar memiliki kewenangan hukum. Memastikan legalitas dan kompetensi pemberi bantuan hukum adalah langkah awal untuk melindungi diri dari praktik penyesatan.
Penulis Wibowo l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Sigli – AswinNews.com — Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Aceh, Drs. M. Isa Alima, memberikan…
Pidie Jaya – AswinNews.com — Drs. M. Isa Alima menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada…
SUKABUMI, Aswinnews.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan talenta muda sepak bola asal Purwakarta. Sekolah Sepak…
Pidie – AswinNews.com — Kondisi infrastruktur pengairan di Kabupaten Pidie kembali menjadi sorotan. Pada Minggu…
Siak, Riau – AswinNews.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kebun…
Salapian, Langkat – AswinNews.com — Warga Dusun Kampung Keris, Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian, Kabupaten…