Rembang – AswinNews.com —Polemik dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) yang diduga merupakan tanah negara oleh Yayasan Makam Trapo di Desa Sendangwaru, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, kian memanas. Warga yang merasa haknya terampas akhirnya bergerak menuntut kejelasan.
Pada Jumat sore (10/4/2026), perwakilan warga bersama perangkat desa dan ormas Squad Nusantara DPC Kabupaten Rembang mendatangi lokasi sekaligus melayangkan surat resmi kepada pihak yayasan.
Mereka mendesak transparansi atas dasar hukum penguasaan lahan yang kini telah dipagar dan dibangun secara permanen.
Persoalan mencuat setelah yayasan mendirikan pagar dan bangunan besar di atas lahan yang selama ini diketahui warga sebagai tanah negara dan fasilitas umum. Sebelumnya, area tersebut bebas dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas ekonomi, mulai dari berjualan hingga membuka bengkel. Namun kini akses warga tertutup.
Yang menjadi sorotan, proses perizinan pembangunan tersebut dinilai tidak pernah diketahui, baik oleh warga maupun pemerintah desa setempat.
Secara hukum, yayasan memang dimungkinkan memanfaatkan tanah negara, namun wajib melalui prosedur yang sah, seperti pengajuan hak atas tanah kepada instansi berwenang. Tanpa dasar perizinan yang jelas, penguasaan lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Baca juga EDUCATION FAIR 2026 DIGELAR DI SMAN 1 JATIWARAS, BUKA WAWASAN SISWA TENTANG DUNIA PERGURUAN TINGGI
Ketua ormas Squad Nusantara DPC Kabupaten Rembang, Hartono, menegaskan pihaknya mengedepankan penyelesaian secara damai, namun tetap meminta kejelasan legalitas.
“Kalau memang ada haknya, silakan ditunjukkan, kami terima. Tapi kalau tidak, kembalikan seperti semula. Pagar itu seharusnya tidak ada kalau memang bukan haknya,” tegas Hartono.
Ia juga mempertanyakan keberanian pihak yayasan memagar lahan yang diduga merupakan tanah negara tanpa dasar yang jelas.
“Tanah negara kok bisa dipagar dan dibangun bangunan besar? Kalau memang ada suratnya, silakan dibuka,” tambahnya.
Dari sisi hukum, perwakilan Bidang Hukum Squad Nusantara DPC Kabupaten Rembang, Bagas Pamenang, S.H., M.H., menyebut langkah warga murni untuk meminta transparansi.
Surat yang dilayangkan berisi permintaan agar yayasan menunjukkan atas hak, baik berupa hak pakai, hak guna, maupun bentuk perizinan lain yang sah, termasuk persetujuan dari pemerintah desa.
Menurutnya, sebagai fasilitas umum, lahan tersebut seharusnya dapat diakses masyarakat luas dan tidak boleh dikuasai sepihak.
“Kalau ini fasum, maka peruntukannya untuk masyarakat. Warga berhak tahu dasar hukumnya. Kalau memang ada izin, silakan ditunjukkan,” ujar Bagas.
Hal senada disampaikan Kepala Dusun setempat, Kasdi Wibowo, yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses perizinan melalui desa.
“Setahu saya tidak pernah ada izin lewat desa.
Masyarakat juga tidak pernah tahu soal itu,” ungkapnya.
Ketua BPD Desa Sendangwaru, Wiwik Yuniati, menegaskan tuntutan warga sederhana: kejelasan.
“Warga hanya meminta yayasan menunjukkan izin hak guna atau dasar kepemilikannya,” ujarnya.
Pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Aries Mulyadi, BPD, hingga pengurus lingkungan, sepakat bahwa transparansi menjadi kunci untuk meredam konflik.
Warga bahkan mendesak agar pagar dibongkar dan lahan dikembalikan ke fungsi semula sebagai fasilitas umum jika tidak ada bukti legalitas.
Di tengah situasi yang memanas, warga diimbau tetap menahan diri dan menunggu respons resmi dari pihak yayasan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan kondusif. Kita tunggu itikad baik dari yayasan untuk memberikan penjelasan,” tutup Bagas, Sabtu (11/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Makam Trapo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
BINJAI – Aswinnews.com-Peristiwa kebakaran menimpa sebuah unit rumah toko (ruko) yang difungsikan sebagai tempat usaha…
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…
Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…
Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…
Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…