Praya, Lombok Tengah-AswinNews.com –3 Maret 2026 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2026 bertempat di Hotel Grand Royal Batujai.
Bimtek tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran aparat penegak Peraturan Daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis, regulasi, serta strategi lapangan kepada para personel agar pelaksanaan operasi berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Satpol PP, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam pengawasan barang kena cukai. Dalam penyampaiannya, narasumber menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda dan ketertiban umum di daerah diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara humanis namun tegas. Operasi yang dilakukan nantinya tetap mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, serta berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang dalam bidang cukai.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mendukung upaya pemerintah pusat memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Dengan adanya Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, diharapkan seluruh personel Satpol PP semakin profesional, berintegritas, dan siap melaksanakan tugas dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah.
Penulis jaswadi
![]()
