Categories: umum

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Desak Kejati NTB Segera Tersangkakan 13 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi

Mataram – AswinNews.com —
Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau yang disebut sebagai “uang siluman” di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat kini memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada awal 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait pengelolaan dana Pokir periode 2019–2024 yang kembali dianggarkan dalam APBD 2025.
Kasus ini mencuat dari dugaan adanya pemotongan anggaran program Pokir yang kemudian dibagikan sebagai fee kepada sejumlah anggota dewan. Penyidik Kejati NTB juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Ibnu Hajar, menegaskan bahwa dasar hukum gratifikasi di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Pasal 12B jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia menjelaskan, Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sementara Pasal 12C ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan pidana tersebut tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Menurut Ibnu Hajar, terdapat dugaan bahwa sedikitnya 13 anggota DPRD Provinsi NTB menerima aliran dana tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, unsur-unsur tindak pidana gratifikasi dinilai telah terpenuhi dan tidak ada alasan hukum untuk membebaskan para terduga dari jerat pidana.
Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan 13 anggota DPRD NTB yang diduga menerima gratifikasi sebagai tersangka, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, Sasaka Nusantara NTB juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menunda proses persidangan perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat, khususnya 13 anggota DPRD NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka guna menjamin asas keadilan dan transparansi penegakan hukum.
🖊️ Laporan Jurnalis: Jaswadi
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Abah Roy / Rohiman

Recent Posts

Penelitian Ungkap Moderasi Beragama Efektif Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

Oleh: Afiyatun Kholifah, M.Pd Karawang – Aswinnews.com Perilaku bullying masih menjadi salah satu persoalan serius…

15 menit ago

Musrenbangdes Perkebunan Pulau Rambung Digelar, Pengaspalan Jalan 2,5 Kilometer Jadi Prioritas RKPDes 2027

LANGKAT, Aswinnews com– Pemerintah Desa Perkebunan Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, menggelar Musyawarah Perencanaan…

1 jam ago

Rangkul Ulama, Kapolres Langkat Perkuat Sinergi dengan MUI Demi Wujudkan Kamtibmas yang Sejuk dan Kondusif

Langkat, AswinNews, com -Komitmen Polres Langkat dalam membangun keamanan yang berlandaskan kolaborasi dengan seluruh elemen…

2 jam ago

Cadisdik Wilayah XII Pimpin Sertijab Plt Kepala SMAN 7 Tasikmalaya, Roro Rosita Resmi Emban Amanah Baru

Tasikmalaya – Aswinnews.comTongkat estafet kepemimpinan di SMA Negeri 7 Tasikmalaya kembali bergulir. Pelaksana Tugas (Plt.)…

2 jam ago

Mari Kibarkan Merah Putih, Bukti Cinta Tanah Air Menyambut HUT RI Ke-81

Mengibarkan Merah Putih, Menjaga Warisan Kemerdekaan Oleh: Drs. M. Isa AlimaKaperwil Media Aswinnews.com Aceh Bulan…

2 jam ago

Polsek Hinai Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower XL Smart, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Langkat – Aswinnews.com Personel Polsek Hinai, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan…

2 jam ago