Mataram – AswinNews.com —
Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau yang disebut sebagai “uang siluman” di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat kini memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada awal 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait pengelolaan dana Pokir periode 2019–2024 yang kembali dianggarkan dalam APBD 2025.
Kasus ini mencuat dari dugaan adanya pemotongan anggaran program Pokir yang kemudian dibagikan sebagai fee kepada sejumlah anggota dewan. Penyidik Kejati NTB juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Ibnu Hajar, menegaskan bahwa dasar hukum gratifikasi di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Pasal 12B jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia menjelaskan, Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sementara Pasal 12C ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan pidana tersebut tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Menurut Ibnu Hajar, terdapat dugaan bahwa sedikitnya 13 anggota DPRD Provinsi NTB menerima aliran dana tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, unsur-unsur tindak pidana gratifikasi dinilai telah terpenuhi dan tidak ada alasan hukum untuk membebaskan para terduga dari jerat pidana.
Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan 13 anggota DPRD NTB yang diduga menerima gratifikasi sebagai tersangka, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, Sasaka Nusantara NTB juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menunda proses persidangan perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat, khususnya 13 anggota DPRD NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka guna menjamin asas keadilan dan transparansi penegakan hukum.
🖊️ Laporan Jurnalis: Jaswadi
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Indramayu –AswinNews.com — Anggota APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) se-Kabupaten Indramayu menghadiri kegiatan Penguatan Manajemen…
AswinNews,comLangkat - Polres Langkat terus memperkuat pembinaan internal personel melalui kegiatan pembinaan rohani dan mental…
LANGKAT – Aswinnews.comPolsek Pangkalan Susu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang…
Salapian – AswinNews.com — Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab bersama, tetapi juga investasi bagi…
BENGKULU – AswinNews.com — Keributan antar dua rombongan yang terjadi di salah satu tempat hiburan…
PIDIE – AswinNews.com — Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K menyerahkan bantuan sosial secara…