Indramayu – AswinNews.com — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu bersama Persatuan Buruh Migran (PBM) menggelar Diskusi Panel bertajuk Urgensi Data Komprehensif Strategi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Prosedural dan Non Prosedural yang berlangsung di Aula Lantai 2 Disnaker, Jl. Gatot Subroto No. 01, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Senin (23/02/2026).
Kegiatan ini mengangkat fokus utama pada urgensi ketersediaan data komprehensif dalam strategi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2025–2026.

Diskusi menyoroti transisi regulasi, perlindungan holistik, serta penguatan penegakan hukum terhadap praktik penempatan ilegal yang masih menjadi tantangan serius.
Acara ini menjadi ruang dialog strategis dalam upaya memperkuat sistem perlindungan serta tata kelola PMI di Kabupaten Indramayu, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah kantong pekerja migran terbesar di Indonesia.
Diskusi panel dihadiri oleh Carkaya selaku pemantik acara, Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Endang Ismiati, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Pentaker) Asep Kurniawan, M.Pd., pengusaha muda sekaligus anak eks PMI H. Purnomo, S.Sos.,
Ketua Umum PBM Anwar Ma’arif, Kuwu Desa Krasak Khairul Isma Arif, serta peserta diskusi dari kalangan eks PMI dan non eks PMI.
Kepala Disnaker Indramayu, Endang Ismiati, menyampaikan kepada awak media bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pengawasan, memperkuat pelatihan keterampilan, serta memperluas edukasi kepada masyarakat dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten agar penempatan PMI berjalan sesuai prosedur yang aman dan legal.
“Pemerintah daerah terus meningkatkan pengawasan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya prosedur resmi dalam penempatan PMI,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pentaker Asep Kurniawan menjelaskan perbedaan istilah prosedural dan non prosedural dalam penempatan PMI.
Ia menuturkan bahwa non prosedural kerap terjadi ketika perpanjangan kontrak di luar negeri tidak melalui mekanisme resmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data penempatan, sekitar 50 persen di antaranya merupakan eks PMI. Hal ini, menurutnya, disebabkan masih terbatasnya peluang kerja di daerah.
“Data penempatan menunjukkan sekitar 50 persen merupakan eks PMI.
Mereka masih kesulitan mencari pekerjaan di Indramayu. Kami berharap pabrik-pabrik di Indramayu dapat mengalokasikan kuota minimal 10 persen bagi eks PMI dari total sekitar 21.000 PMI asal Indramayu,” jelasnya.
Diskusi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret dalam memperkuat sistem pendataan, mempersempit ruang praktik non prosedural, serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah, organisasi buruh migran, dunia usaha, dan masyarakat.
🖊️ Laporan Jurnalis: Thoha
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
