Oplus_16908288
Purwakarta – Aseinnews.com
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan kepada masyarakat perkembangan terbaru terkait pelaporan dugaan persoalan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP). Penyampaian ini merupakan bagian dari komitmen KMP terhadap transparansi publik serta penguatan fungsi pengawasan melalui jalur hukum yang sah.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik merupakan laporan perkembangan proses, bukan kesimpulan atau penilaian akhir atas perkara. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal senada disampaikan Cep Dedi Setiawan, SH., Divisi Hukum KMP, yang menyatakan bahwa seluruh langkah yang ditempuh KMP dilakukan secara konstitusional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Baca Juga Pembangunan Infrastruktur Dusun Bawak Kuluh Gunakan APBDes, Jawab Tuntutan Warga
Mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam penyampaian laporan; dan
Menyatakan bahwa laporan tersebut akan dilakukan proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.
Sebagai kelengkapan administratif, surat tersebut dilampiri dokumen “Analisis Hukum dan Identifikasi Unsur” sebagai bahan kajian awal, yang mencakup antara lain:
Baca Juga DPD Gemuruh NasDem Ucapkan Selamat atas Sukses Rakerda Dan Pelantikan Pengurus DPC
Dugaan perbuatan melawan hukum terkait keterlambatan penyaluran DBHP serta pengabaian rekomendasi dan tenggat waktu BPK RI;
Indikasi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai tidak kurang dari Rp208 miliar, yang memerlukan penilaian dan pembuktian oleh instansi berwenang;
Konteks tidak adanya Kondisi Luar Biasa (KLB) pada Tahun Anggaran 2016–2018 sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dalam forum RDPU;
Informasi kebijakan fiskal daerah dan pelaksanaan proyek infrastruktur sebagai konteks, tanpa menyimpulkan adanya aliran dana atau penentuan pihak yang bertanggung jawab;
Pola kebijakan lintas tahun serta keberadaan peringatan dan rekomendasi resmi sebagai bahan pertimbangan awal.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas kebijakan; Memperkuat pengawasan publik; dan Melindungi hak fiskal desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga Camat Lamaknen Pimpin Kerja Bakti Kebersihan Lingkungan Di Desa Maudemu
Sekretaris KMP, Agus M. Yasin, SH., menegaskan bahwa seluruh langkah KMP dilakukan secara taktis, terukur, dan konstitusional, serta menghormati kewenangan penuh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan negara.
KMP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan laporan ini melalui saluran hukum yang sah, bertanggung jawab, dan proporsional, demi menjaga integritas penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami akan terus memantau proses yang berjalan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab,” pungkas Zaenal Abidin, Ketua KMP.
Kontributor KMP l penulis Yosep l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Jakarta, Aswinnews.com – Presiden Republik Indonesia, , memberikan tanggapan terhadap ulasan internasional berjudul "Archipelagoing Fast"…
Rembang – AswinNews.com — Momentum Hari Lahir Pancasila dimanfaatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif untuk…
Jombang, Aswinnews.com – SD Negeri 1 Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Jombang, menggelar kegiatan Outing Class…
BANDUNG, –aswinnews.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jawa Barat berkomitmen penuh dalam memangkas angka…
BANDA ACEH –aswinnews.com- Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Aceh kembali melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat…
Pidie –aswinnews.com- Semangat mewujudkan swasembada pangan nasional terus diperkuat melalui kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.…