Ketua Sasaka Nusantara NTB Apresiasi LPSK Tolak Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

Lombok Barat – AswinNews.com —
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTB atas keputusan tegasnya menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana “siluman”.

“Atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat, kami mendukung penuh keputusan Ketua LPSK yang menolak seluruh permohonan perlindungan dari 15 legislator DPRD NTB tersebut,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Menurutnya, keputusan LPSK tersebut sudah tepat dan sejalan dengan semangat penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB Tahun 2025.

Diketahui, dalam perkara dugaan dana “siluman” tersebut, Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, masing-masing berinisial IJU, MNI, dan HK, yang diduga berperan sebagai pemberi atau pembagi dana fee Pokir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sasaka Nusantara NTB juga mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan 15 oknum anggota DPRD NTB penerima dana “siluman” fee Pokir Tahun 2025 dengan nilai total mencapai sekitar Rp2 miliar sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa pengembalian uang atau penyitaan oleh Kejati NTB tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Kami menekankan kepada Kejati NTB agar bekerja secara profesional, independen, dan tegak lurus dalam menjalankan penegakan hukum.
Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku KKN,” pungkasnya.

🖊️ Laporan Jurnalis: Jaswadi
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Kalau Abah mau, saya bisa:

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *