Sat Reskrim Polres Meranti Sikat Isu Perdagangan Daging Anjing, Tegaskan Ancaman Hukum Berat

Kontributor Humas polres meranti / Penulis Rudi /Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

MERANTI –ASWINNEWS.COM –

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat menindaklanjuti isu peredaran daging anjing di pasar-pasar. Pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim Unit II Sat Reskrim bersama Sat Intelkam melakukan monitoring intensif ke sejumlah lokasi strategis, di antaranya Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandapangan Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, hingga Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.

Kasat Reskrim Polres Meranti Roemin Putra, SH, MH menegaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan praktik jual beli daging anjing. Para pedagang hanya menjual daging sapi, ayam, dan kambing, sementara warga yang diwawancarai menyatakan tidak pernah melihat adanya transaksi daging anjing.

Kami tegaskan, anjing bukan hewan konsumsi. Jika ditemukan ada pihak yang memperdagangkan daging anjing, kami tidak akan segan menindak sesuai hukum,” tegas Roemin.

Tegas Soal Hukum

Roemin mengingatkan, praktik jual beli daging anjing jelas melanggar UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ditambah ancaman Pasal 302 KUHP dengan pidana maksimal enam bulan penjara.

Selain itu, Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 juga sudah menegaskan daging anjing tidak termasuk dalam kategori pangan.

Aturan jelas, ancaman hukum jelas. Sat Reskrim Polres Meranti tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal ini,” ujarnya.

Bahaya Rabies Mengintai

Lebih jauh, Kasat Reskrim menekankan aspek kesehatan yang sangat berisiko. Daging anjing berpotensi menularkan penyakit zoonosis, termasuk rabies yang mematikan.

Rabies adalah penyakit yang hampir selalu berakhir dengan kematian jika tidak ditangani cepat. Karena itu, masyarakat jangan sekali-kali terlibat dalam konsumsi maupun perdagangan daging anjing,” tegasnya lagi.

Komitmen Sat Reskrim

Gerak cepat ini mendapat apresiasi masyarakat karena dianggap melindungi warga dari bahaya penyakit sekaligus mencegah munculnya praktik perdagangan ilegal.

Langkah Sat Reskrim Polres Meranti ini tepat dan tegas. Warga jadi lebih tenang,” ujar Ujang, salah seorang warga yang ditemui.

Sat Reskrim Polres Meranti memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat serta meminta masyarakat untuk aktif melapor bila mendapati adanya aktivitas penjualan daging anjing di wilayah Kepulauan Meranti.

Redaksi aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *